Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 08:27 WIB
Dirjen Disdukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (youtube)

SuaraBekaci.id - Pasangan nikah siri kini bisa tercatat dalam kartu keluarga. Direktor Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengumumkan perkembangan Kartu Keluarga (KK) terbaru di Indonesia.

Salah satunya ada kolom pencatatan nikah siri atau nikah tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau Disdcukcapil.

Dirjen Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran youtube nya menjelaskan, KK terbaru mencatat status pernikahan diam-diam atau siri.

"Kalau dulu kan hanya ditulis kawin atau belum kawin. Kalau sekarang ada tiga kategori. Jadi ada status Kawin tercatat, kawin belum tercatat atau belum menikah," jelasnya.

Kawin tercatat lanjutnya, yaitu pasangan yang sudah menikah dan bisa menunjukkan bukti nikah dengan buku nikah.

Sedangkan kawin belum tercatat, pasangan menikah yang tidak memiliki buku nikah atau belum tercatat di KUA atau Disdukcapil setempat.

"Kalau kawin belum tercatat itu penduduknya sudah menikah ,perkawinannya sudah terjadi tetapi sudah terjadi atau dilakukan secara diam-diam. Yang artinya belum terdata di KUA untuk yang beragama islam. Dan di dinas kependudukan dan catatan sipil bagi agama non islam," jelasnya.

Potongan video Dirjen Disdukcapil mensosialisasikan perkembangan KK terbaru. (youtube)

Kemudian dalam KK terbaru ada kolom tanggal menikah. "Nah kalau masyarakat yang datang ke dinas dukcapil tidak bisa menunjukkan tanggal pernikahan maka ditulisnya belum kawin, kalau sudah kawin dan punya buku nikah harusnya kan ditulis kawin tercatat, tetapi tidak bisa menunjukkan buku nikah, ditulis kawin belum tercatat,".

Beberapa perkembangan KK terbaru yaitu kolom golongan darah, barcode dan sistem download mandiri.

"Mulai 1 Juli di Indonesia sudah mengeluarkan KK dengan kertas putih HVS biasa. Nah ini lah yang bisa dicetak dengan penduduk sendiri. tidak perlu datang lagi ke disdukcapil. Jadi kalau sekeluarga, masing-masing bisa pegang sendiri-sendiri".

Load More