SuaraBekaci.id - Majelis Ulama Indonesia mengomentari persoalan memakai Bra atau BH pada perempuan saat hendak keluar rumah.
“Keluar rumah tanpa pake BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yg bukan mahramnya. Janganlah,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Afifuddin Muhajir seperti yang dikutip dari Solopos, jaringan Suara.com.
"Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat," tambahnya lagi.
Aktivis perempuan Kalis Mardiasih juga mengatakan,enurutnya, tak patut jika memakai atau tidak memakai BH dijadikan sebagai landasan sumber fitnah.
"Mengambil keputusan hukum bahwa memakai BH hanya bertujuan untuk memfitnah mata lelaki, justru menunjukkan bahwa produk hukum seperti ini sangat bias pandangan lelaki (male gaze) yang menganggap segala yang berkaitan dengan tubuh perempuan adalah upaya seksualisasi," tulis Kalis pada akun Instagramnya.
"Produk hukum hendaknya dibuat untuk tujuan kemaslahatan, keadilan, dan kesetaraan. Sebab, Islam memudahkan," imbuhnya.
Pada dasarnya mengenakan atau tak mengenakan bra tergantung pada kenyamanan masing-masing perempuan. Selain itu, banyak perempuan yang merasa risih dengan unggahan tersebut.
"Astaga. Kenapa BH juga jadi urusan mereka? Kenapa perempuan dan tubuhnya selalu dianggap sumber fitnah? Kok ya enggak udah-udah beginian sih," tulis seorang warganet.
"Tidak masuk akal sama sekali dan sangat menyudutkan perempuan. Timbang make BH untuk kesehatan dan kenyamanan aja dilarang," imbuh warganet lain.
Komentar tentang Bra atau BH ini berawal dari unggahan tulisan Temansalih yang membahas soal hukum Arab Saudi yang akhwat taaruf tanpa BH.
Atau dengan kata lain, seorang perempuan boleh taaruf tanpa BH. Tulisan ini kemudian viral hingga dikomentari MUI dan aktivis perempuan.
Tag
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik
-
RUU Ketenagakerjaan Dinilai Belum Sepenuhnya Lindungi Pekerja, Malah Untungkan Industri
-
Komnas Perempuan Ungkap Dalih Nakes dan Polisi Sungkan Edukasi Hak Aborsi Korban Perkosaan
-
Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Pasangan intim
-
Hari Kesetaraan Upah: Sudahkah Kerja Perempuan Dihargai Setara?
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel