SuaraBekaci.id - Majelis Ulama Indonesia mengomentari persoalan memakai Bra atau BH pada perempuan saat hendak keluar rumah.
“Keluar rumah tanpa pake BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yg bukan mahramnya. Janganlah,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Afifuddin Muhajir seperti yang dikutip dari Solopos, jaringan Suara.com.
"Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat," tambahnya lagi.
Aktivis perempuan Kalis Mardiasih juga mengatakan,enurutnya, tak patut jika memakai atau tidak memakai BH dijadikan sebagai landasan sumber fitnah.
"Mengambil keputusan hukum bahwa memakai BH hanya bertujuan untuk memfitnah mata lelaki, justru menunjukkan bahwa produk hukum seperti ini sangat bias pandangan lelaki (male gaze) yang menganggap segala yang berkaitan dengan tubuh perempuan adalah upaya seksualisasi," tulis Kalis pada akun Instagramnya.
"Produk hukum hendaknya dibuat untuk tujuan kemaslahatan, keadilan, dan kesetaraan. Sebab, Islam memudahkan," imbuhnya.
Pada dasarnya mengenakan atau tak mengenakan bra tergantung pada kenyamanan masing-masing perempuan. Selain itu, banyak perempuan yang merasa risih dengan unggahan tersebut.
"Astaga. Kenapa BH juga jadi urusan mereka? Kenapa perempuan dan tubuhnya selalu dianggap sumber fitnah? Kok ya enggak udah-udah beginian sih," tulis seorang warganet.
"Tidak masuk akal sama sekali dan sangat menyudutkan perempuan. Timbang make BH untuk kesehatan dan kenyamanan aja dilarang," imbuh warganet lain.
Komentar tentang Bra atau BH ini berawal dari unggahan tulisan Temansalih yang membahas soal hukum Arab Saudi yang akhwat taaruf tanpa BH.
Atau dengan kata lain, seorang perempuan boleh taaruf tanpa BH. Tulisan ini kemudian viral hingga dikomentari MUI dan aktivis perempuan.
Tag
Berita Terkait
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
K-Beauty Makin Melokal, Hadirkan Shade Khusus untuk Kulit Perempuan Indonesia
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis