Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:55 WIB
Ilustrasi .(Dok : Jamkrindo)

SuaraBekaci.id - Era teknologi mulai beralih pada sistem elektronik. Demikian halnya dengan bea materai, kini tersedia bentuk elektronik materai atau e-materai.

E-materai merupakan jenis meterai dalam format elektronik yang biasa dipergunakan untuk dokumen dalam bentuk soft file.

Pemerintah telah mengeluarkan e-materai yang berdasarkan pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 pada Pasal 5 ayat 1, menyebutkan keabsahan alat bukti hukum yang sah. 

Melansir terkini.id-jaringan Suara.com ,berikut cara membeli e-materai yang cepat dan mudah;

Berikut cara membeli elektronik materai.

  • Buka website e-meterai.co.id;
  • Pilih dan klik menu “BELI E-METERAI”;
  • Jika anda sudah memiliki akun dapat klik “Login” tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik “Daftar di sini”;
  • Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS;
  • Masukkan kode OTP untuk proses validasi;
  • Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen;
  • Apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi “Pembelian”;
  • Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen;
  • Unggah dokumen dengan format PDF;
  • Klik “Bubuhkan Meterai” lalu tekan “Yes”;
  • Selanjutnya, muncul menu “Masukkan PIN” lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;
  • File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh.

Ini cara membeli dan membubuhkan elektronik materai yang cepat dan mudah.

Load More