Andi Ahmad S
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 20:02 WIB
Ilustrasi Resepsi Pernikahan (Pexels/TranStudios)

SuaraBekaci.id - Saat ini Pemerintah Pusat masih memperpanjang PPKM. Namun, pada perpanjangan kali ini ada beberapa aturan yang berbeda, sebab, kasus Covid-19 kembali menurun.

Salah satu aturan baru pada PPKM saat ini yakni akad nikah dan resepsi.

Mengutip dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, berikut ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM di level 2 dan 3.

Ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM Level 2-4 ada penyesuaian atau pelonggaran aturan sesuai Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021.

Aturan Akad Nikah selama PPKM Level 2 dan 3

Persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.

  • Syarat untuk nikah yakni hasil negatif swab antigen. Ketentuannya:
  • Swab antigen dilakukan oleh sepasang calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi
  • Swab antigen berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum akad nikah
  • Aturan Pernikahan selama PPKM

PPKM Level 3

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan

- Tidak mengadakan makan di tempat

Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Okupansi Hotel di Kota Malang Mulai Naik

- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

PPKM Level 2

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan

- Tidak mengadakan makan di tempat

PPKM terbaru diketahui akan berakhir pada Senin, 4 Oktober 2021. Pemerintah akan mengumumkan perpanjangan PPKM segera setelahnya.

Ada beberapa kondisi yang menunjukkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia melandai. Kondisi ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk kembali memperpanjang PPKM atau tidak.

Load More