SuaraBekaci.id - Dalam syariat Islam, Wudhu adalah cara untuk menyucikan diri dari hadast kecil agar bisa menjalankan ibadah. Namun dalam pelaksanaanya, kita tidak mengetahui apakah wudhu tersebut sah atau tidak. Berikut adalah sah dan tidak sahnya wudhu menurut Ustadz Adi Hidayat.
Dalam Islam, ada ibadah yang diwajibkan untuk suci dari hadast besar maupun kecil, seperti sholat dan memegang mushaf.
Kebanyakan orang selama ini menyepelekan membasuh bagian kepala dan menganggap wudhunya telah tuntas.
Padahal apabila hanya membasuh bagian itu saja, menurut Ustadz Adi Hidayat wudhunya menjadi sia-sia atau tidak sah.
Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa ada bagian tubuh yang selama ini salah dibasuh saat wudhu. Hal itu menjadi salah satu penyebab wudhu tidak sah.
Bagian tubuh manakah yang dimaksud Ustadz Adi Hidayat sering menjadi penyebab wudhu tidak sah?
Dilansir dari video yang diunggah kanal YouTube Majlis Islami pada Rabu, 25 Agustus 2021, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang bagian yang sering disalahpahami tersebut.
Proses menyucikan diri atau wudhu tersebut menggunakan media air. Namun, apabila tidak ada air maka bisa menggunakan debu atau disebut juga tayamum.
Dalam wudhu, umat muslim diwajibkan untuk membasuh empat bagian. Apabila bagian-bagian tersebut terlewatkan maka akan menjadi tidak sah wudhunya.
Kewajiban membasuh empat bagian tubuh tersebut disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat. Menurutnya, dari empat bagian yang wajib dibasuh saat wudhu tersebut, ada satu yang sering tidak dipahami oleh kebanyakan orang.
Empat bagian tersebut adalah wajah, bagian tangan (dari siku ke telapak), dan kaki (dari telapak sampai dua mata kaki), dan kepala. Bagian kepala inilah yang sering disalahpahami orang sebagai rambut.
Hal itu menjadi penyebab wudhu tidak sah. Karena banyak orang yang wudhu biasanya hanya mengusap rambut saja.
"Ingat bukan rambut, (tapi) kepala bukan rambut," ujar Ustadz Adi Hidayat menerangkan kepada jamaah.
Menurutnya, kewajiban untuk membasuh kepala tersebut merupakan keadilan Allah SWT karena tidak semua orang memiliki rambut.
"Dan inilah keadilan Allah, setiap orang pasti punya kepala tapi tidak semua kepalanya tumbuh rambut," ujarnya.
Maka, menurut Ustadz Adi Hidayat ada tiga bagian yang bisa dibasuh di kepala. Yaitu, bisa secara keseluruhan, hingga ubun-ubun saja, dan sebagian kepala saja seperti bagian belakang.
Penjelasan tersebut cukup mencerahkan, bahwa air wudhu harus bisa mengenai bagian kepala yang dimaksud agar wudhunya menjadi sah. Itulah penyebab wudhu tidak sah menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Kontributor: Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya
-
4 Lipstik Wudhu-Friendly untuk Tampil Cantik Tanpa Khawatir Luntur
-
Puasa Setengah Hari Apakah Sah? Ini Penjelasan Berdasarkan Al-Quran dan Hadis
-
Ciri-ciri Lipstik yang Wudhu Friendly dan Cocok Dipakai untuk Tarawih
-
5 Bedak Wudhu Friendly Tahan hingga 10 Jam untuk Kulit Halus dan Bebas Kilap
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar