SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang segel sebuah tower telekomunikasi di Jalan Hidayah RT02 RW02 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, Kamis (23/09/2021).
Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tarmuji mengatakan, penyegelan dilakukan karena pemilik dan pengelola towe belum mengantongi izin.
Dia mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar terkait pendirian bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi permukiman warga.
Penyegelan ini sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Kemudian Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang tim penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi.
Penyegelan ini, kata dia, harus dilakukan lantaran ada potensi bahaya bagi warga sekitar apalagi pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.
"Dari Jumat pekan lalu kami sudah mulai lakukan, ada pom bensin yang tidak memiliki izin di Kaliabang, Bekasi Utara, lalu tanggal 22 kemarin kami juga melakukan penyegelan pom bensin di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya," katanya dikutip dari Antara.
Tarmuji menyatakan Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya juga sudah melayangkan surat teguran tetapi tidak dihiraukan pelaku usaha.
"Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh," katanya.
Baca Juga: Kota Bekasi Anggarkan Belanja Rp 458 Milyar Untuk Covid-19
Dia mengimbau segenap pelaku usaha dapat memahami dan menaati peraturan daerah terkait tertib administrasi dalam mengurus perizinan.
"Hal ini berdampak pada optimalisasi potensi pendapatan asli daerah untuk pembangunan Kota Bekasi," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
KKP Geruduk Halmahera Timur: Tambang Ilegal Disegel
-
KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur
-
KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang
-
Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT Kasus Pemerasan, KPK Segel Ruang K3 Kemnaker
-
Tepis Kena OTT, Ruangan Bupati Koltim Abdul Azis Disegel KPK
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek