SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang segel sebuah tower telekomunikasi di Jalan Hidayah RT02 RW02 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, Kamis (23/09/2021).
Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tarmuji mengatakan, penyegelan dilakukan karena pemilik dan pengelola towe belum mengantongi izin.
Dia mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar terkait pendirian bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi permukiman warga.
Penyegelan ini sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Kemudian Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang tim penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi.
Penyegelan ini, kata dia, harus dilakukan lantaran ada potensi bahaya bagi warga sekitar apalagi pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.
"Dari Jumat pekan lalu kami sudah mulai lakukan, ada pom bensin yang tidak memiliki izin di Kaliabang, Bekasi Utara, lalu tanggal 22 kemarin kami juga melakukan penyegelan pom bensin di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya," katanya dikutip dari Antara.
Tarmuji menyatakan Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya juga sudah melayangkan surat teguran tetapi tidak dihiraukan pelaku usaha.
"Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh," katanya.
Baca Juga: Kota Bekasi Anggarkan Belanja Rp 458 Milyar Untuk Covid-19
Dia mengimbau segenap pelaku usaha dapat memahami dan menaati peraturan daerah terkait tertib administrasi dalam mengurus perizinan.
"Hal ini berdampak pada optimalisasi potensi pendapatan asli daerah untuk pembangunan Kota Bekasi," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
KKP Geruduk Halmahera Timur: Tambang Ilegal Disegel
-
KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur
-
KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang
-
Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT Kasus Pemerasan, KPK Segel Ruang K3 Kemnaker
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran