SuaraBekaci.id - Jadwal Vaksinasi Covid 19 Usia 12 Tahun keatas untuk wilayah Kabupaten Bekasi terdapat di beberapa tempat.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi gencar melakukan giat percepatan vaksinasi Covid 19 kepada masyarakat, yang belum melakukan Vasin Covdi 19 dosisi satu maupun dosis dua.
Berikut jadwal dan lokasi Vaksinasi Covdi 19 yang disediakan oleh puskesmas Lemahabang dari tangga 22 - 28 September 2021.
- Puskesmas lemah Abang, menyediakan dosis satu 350 dan dosis kedua 200 per hari dengan jam pelayanan pukul 08.00 -11.00 WIB serta pukul 16.00 - 17.00 WIB.
- Pustu Karangsari, menyediakan dosis satu 150 dan dosis kedua 100 per hari dengan jam pelayanan pukul 08.00 -11.00 WIB serta pukul 16.00 - 17.00 WIB.
- Pustu Sertajaya, menyediakan dosis satu 100 dan dosis kedua 100 per hari dengan jam pelayanan pukul 08.00 -11.00 WIB.
- Klinik Amira 1, menyediakan dosis satu 50 per hari dengan jam pelayanan pukul 08.00 -11.00 WIB serta pukul 16.00 - 17.00 WIB.
- Klinik Siti Aisyah, menyediakan dosis satu 50 per hari dengan jam pelayanan pukul 08.00 -11.00 WIB.
- Dokter Praktek (DR LIA), menyediakan dosis satu 50 per hari dengan jam pelayanan pukul 16.00 - 17.00 WIB.
- Klinik Mitra Medika (Mantri Erik), menyediakan dosis satu 50 per hari dengan jam pelayanan pukul 16.00 - 17.00 WIB.
Pada tanggal 22 September di Puksemas Tarumajaya menargetkan 100 orang tervaksinasi Covid 19. Dengan jam pelayanan pukul 8.00-12.00 WIB.
Sedangkan di Puskesmas Bahagia, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan melayani setiap hari Rabu dan Jumat pukul 8.00-10.00 dengan target Sasaran ibu yang sedang mengandung dengan usia kehamilan diatas 13 Minggu.
Berita Terkait
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Bau Busuk Ungkap ke Temuan Mengerikan di Bekasi: Kerangka Bayi Terkubur Berselimut Sweater!
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman