SuaraBekaci.id - Seorang pria berseragam polisi terlihat sedang memberikan pemahaman tentang Pinjaman Online atau Pinjol dalam sebuah rekaman video.
Video tersebut pun viral dan mengundang komentar banyak warganet. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @mintulgemintul2, Selasa (21/9/2021) polisi itu menjelaskan pada masyarakat terkait hal apa yang bisa dilakukan untuk terbebas dari jeratan utang pinjol.
Polisi tersebut juga menjelaskan tentang konsekuensi hukum apa yang akan diterima jika seseorang terlilit hutang pinjol.
Tak bisa dipenjara
Di bagian awal video yang diunggah, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk tidak khawatir karena mereka tak bisa dipenjara hanya karena terlilit utang dari pinjaman online.
"Teman-teman jika anda terjebak pinjol jangan khawatir, bayar saja (nominal) pokoknya, anda tidak akan dipenjara," ujar polisis tersebut dalam videonya, dikutip suara.com, Selasa (21/9/2021).
"Hutang pinjol tidak akan memenjarakan anda, anda tidak bisa dipenjara ya," lanjutnya.
Tetap kembalikan uang
Polisi menyebut bahwa utang piutang diatur dalam hukum perdata bukan pidana sehingga pihak yang terjerat utang pinjol tak akan dipenjara.
Meskipun begitu, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk mengembalikan uang agar tidak dikejar-kejar debt collector.
"Itu perdata, tapi kembalikan uangnya itu segera, biar anda tidak dikejar-kejar (debt collector)," pungkasnya.
Tanggapan warganet
Melihat video tersebut, para warganet lantas menuliskan beragam komentar. Beberapa dari mereka mengaku tercerahkan dengan penjelasan dari polisi tersebut, namun ada juga yang justru khawatir.
"Pencerahan nih," komentar salah seorang warganet.
"Ntar terakhir rame-rame orang berhutang di pinjol karena berpikir tak akan bisa dipenjara," sahut warganet lain.
Berita Terkait
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru
-
Akui Sebar Data Kehamilan Erika Carlina di Grup WA, DJ Panda Memelas Minta Damai: Saya Janji Berubah
-
Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman