Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 22 September 2021 | 06:05 WIB
Potongan video polisi beri pemahaman pinjol. (instagram)

SuaraBekaci.id - Seorang pria berseragam polisi terlihat sedang memberikan pemahaman tentang Pinjaman Online atau Pinjol dalam sebuah rekaman video.

Video tersebut pun viral dan mengundang komentar banyak warganet. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @mintulgemintul2, Selasa (21/9/2021) polisi itu menjelaskan pada masyarakat terkait hal apa yang bisa dilakukan untuk terbebas dari jeratan utang pinjol.

Polisi tersebut juga menjelaskan tentang konsekuensi hukum apa yang akan diterima jika seseorang terlilit hutang pinjol.

Tak bisa dipenjara

Di bagian awal video yang diunggah, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk tidak khawatir karena mereka tak bisa dipenjara hanya karena terlilit utang dari pinjaman online.

"Teman-teman jika anda terjebak pinjol jangan khawatir, bayar saja (nominal) pokoknya, anda tidak akan dipenjara," ujar polisis tersebut dalam videonya, dikutip suara.com, Selasa (21/9/2021).

"Hutang pinjol tidak akan memenjarakan anda, anda tidak bisa dipenjara ya," lanjutnya.

Tetap kembalikan uang

Polisi menyebut bahwa utang piutang diatur dalam hukum perdata bukan pidana sehingga pihak yang terjerat utang pinjol tak akan dipenjara.

Meskipun begitu, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk mengembalikan uang agar tidak dikejar-kejar debt collector.

Load More