SuaraBekaci.id - Seorang pria berseragam polisi terlihat sedang memberikan pemahaman tentang Pinjaman Online atau Pinjol dalam sebuah rekaman video.
Video tersebut pun viral dan mengundang komentar banyak warganet. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @mintulgemintul2, Selasa (21/9/2021) polisi itu menjelaskan pada masyarakat terkait hal apa yang bisa dilakukan untuk terbebas dari jeratan utang pinjol.
Polisi tersebut juga menjelaskan tentang konsekuensi hukum apa yang akan diterima jika seseorang terlilit hutang pinjol.
Tak bisa dipenjara
Di bagian awal video yang diunggah, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk tidak khawatir karena mereka tak bisa dipenjara hanya karena terlilit utang dari pinjaman online.
"Teman-teman jika anda terjebak pinjol jangan khawatir, bayar saja (nominal) pokoknya, anda tidak akan dipenjara," ujar polisis tersebut dalam videonya, dikutip suara.com, Selasa (21/9/2021).
"Hutang pinjol tidak akan memenjarakan anda, anda tidak bisa dipenjara ya," lanjutnya.
Tetap kembalikan uang
Polisi menyebut bahwa utang piutang diatur dalam hukum perdata bukan pidana sehingga pihak yang terjerat utang pinjol tak akan dipenjara.
Meskipun begitu, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk mengembalikan uang agar tidak dikejar-kejar debt collector.
"Itu perdata, tapi kembalikan uangnya itu segera, biar anda tidak dikejar-kejar (debt collector)," pungkasnya.
Tanggapan warganet
Melihat video tersebut, para warganet lantas menuliskan beragam komentar. Beberapa dari mereka mengaku tercerahkan dengan penjelasan dari polisi tersebut, namun ada juga yang justru khawatir.
"Pencerahan nih," komentar salah seorang warganet.
"Ntar terakhir rame-rame orang berhutang di pinjol karena berpikir tak akan bisa dipenjara," sahut warganet lain.
Berita Terkait
-
Pertamax dan Pertalite Trending, Publik Keluhkan Antrean Panjang serta Dampak BBM Mahal
-
Bio IG Sarwendah Kini Kosong Melompong, Benarkah Ramai Brand Putus Kontrak Akibat Isu Sombong?
-
Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Mengenal Instagram Plus, Apa Saja Kelebihan dan Harga Berlangganannya?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Wajah Baru Stadion Wibawa Mukti: Renovasi Rp40 Miliar Rampung 70 Persen, Ini Bocoran Fasilitasnya!
-
Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total, Zulhas : Satu Bulan
-
BGN: 62 SPPG di Tangerang Berhenti Beroperasi
-
Jusuf Kalla: Indonesia Harus Perkuat Teknologi dan Ciptakan Lebih Banyak Wirausaha
-
Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap