Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Senin, 20 September 2021 | 08:21 WIB
SKCK Online. [Dok.Antara}

SuaraBekaci.id - Cara membuat dan perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online. SKCK kini dibutuhkan sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan.

Pada sejumlah perusahaan atau lembaga atau badan, SKCK yang dulu disebutnya surat berkelakukan baik (SKKB) menetapkan kewajiban melampirkan surat tersebut.

Kini, Polri menyajikan layanan permohonan SKCK online yang bisa diakses masyarakat umum.

Dilansir dari skck online Polri, Surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Baca Juga: Bikin SKCK dan SIM di Polres Pariaman Wajib Divaksin

SKCK diterbitkan POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Permohonan SKCK online dapat diakses melalui skck.polri.go.id:

  • Setelah masuk dalam halaman beranda, cari menu FORM PENDAFTARAN pada kanan atas beranda.
  • Setelah masuk, silahkan isi sesuai perintah kolom. Pada halaman ini akan menyajikan menu Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

Untuk lampiran, silahkan siapkan berkas berikut ini:

  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. fotocopy Kartu Keluarga.
  4.  fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK lampiran yang harus disiapkan:

Baca Juga: Bikin SKCK di Polda Sulsel, Akan Diantar ke Rumah Pakai Gojek

  1. lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. fotocopy KTP/SIM.
  3. fotocopy Kartu Keluarga.
  4. fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Setelah selesai, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor pembayaran. Bisa membayar melalui bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi setempat.

Load More