SuaraBekaci.id - Cara membuat dan perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online. SKCK kini dibutuhkan sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan.
Pada sejumlah perusahaan atau lembaga atau badan, SKCK yang dulu disebutnya surat berkelakukan baik (SKKB) menetapkan kewajiban melampirkan surat tersebut.
Kini, Polri menyajikan layanan permohonan SKCK online yang bisa diakses masyarakat umum.
Dilansir dari skck online Polri, Surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK diterbitkan POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Permohonan SKCK online dapat diakses melalui skck.polri.go.id:
- Setelah masuk dalam halaman beranda, cari menu FORM PENDAFTARAN pada kanan atas beranda.
- Setelah masuk, silahkan isi sesuai perintah kolom. Pada halaman ini akan menyajikan menu Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
Untuk lampiran, silahkan siapkan berkas berikut ini:
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- fotocopy Kartu Keluarga.
- fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK lampiran yang harus disiapkan:
Baca Juga: Bikin SKCK dan SIM di Polres Pariaman Wajib Divaksin
- lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- fotocopy KTP/SIM.
- fotocopy Kartu Keluarga.
- fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Setelah selesai, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor pembayaran. Bisa membayar melalui bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi setempat.
Tag
Berita Terkait
-
Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!
-
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya
-
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta