SuaraBekaci.id - Cara membuat dan perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online. SKCK kini dibutuhkan sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan.
Pada sejumlah perusahaan atau lembaga atau badan, SKCK yang dulu disebutnya surat berkelakukan baik (SKKB) menetapkan kewajiban melampirkan surat tersebut.
Kini, Polri menyajikan layanan permohonan SKCK online yang bisa diakses masyarakat umum.
Dilansir dari skck online Polri, Surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK diterbitkan POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Permohonan SKCK online dapat diakses melalui skck.polri.go.id:
- Setelah masuk dalam halaman beranda, cari menu FORM PENDAFTARAN pada kanan atas beranda.
- Setelah masuk, silahkan isi sesuai perintah kolom. Pada halaman ini akan menyajikan menu Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
Untuk lampiran, silahkan siapkan berkas berikut ini:
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- fotocopy Kartu Keluarga.
- fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK lampiran yang harus disiapkan:
Baca Juga: Bikin SKCK dan SIM di Polres Pariaman Wajib Divaksin
- lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- fotocopy KTP/SIM.
- fotocopy Kartu Keluarga.
- fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Setelah selesai, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor pembayaran. Bisa membayar melalui bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi setempat.
Tag
Berita Terkait
-
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!
-
Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi