SuaraBekaci.id - Cara membuat dan perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online. SKCK kini dibutuhkan sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan.
Pada sejumlah perusahaan atau lembaga atau badan, SKCK yang dulu disebutnya surat berkelakukan baik (SKKB) menetapkan kewajiban melampirkan surat tersebut.
Kini, Polri menyajikan layanan permohonan SKCK online yang bisa diakses masyarakat umum.
Dilansir dari skck online Polri, Surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK diterbitkan POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Permohonan SKCK online dapat diakses melalui skck.polri.go.id:
- Setelah masuk dalam halaman beranda, cari menu FORM PENDAFTARAN pada kanan atas beranda.
- Setelah masuk, silahkan isi sesuai perintah kolom. Pada halaman ini akan menyajikan menu Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
Untuk lampiran, silahkan siapkan berkas berikut ini:
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- fotocopy Kartu Keluarga.
- fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK lampiran yang harus disiapkan:
Baca Juga: Bikin SKCK dan SIM di Polres Pariaman Wajib Divaksin
- lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- fotocopy KTP/SIM.
- fotocopy Kartu Keluarga.
- fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Setelah selesai, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor pembayaran. Bisa membayar melalui bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi setempat.
Tag
Berita Terkait
-
Rakyat Jelata Dicekik SKCK, Pejabat Tersangka Malah Dilantik Daring
-
Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!
-
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya
-
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah