Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 07 September 2021 | 16:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus penipuan yang mencatut nama artis Baim Wong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya membekuk dua sindikat penipuan yang mencatut nama artis Baim Wong dengan modus undian melalui pesan singkat atau SMS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologi sindikat penipuan beraksi dengan catut nama Baim Wong.

"Modusnya mengirim sms blast dan mengaku kru salah satu tv swasta di Jakarta, isinya adalah selamat nomor HP anda mendapat Rp 50 juta dari giveaway BaimWong.id_andaSTR27C7, info pengambilan hadiah klik link yang diberikan," papar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).

Yusri menambahkan, apabila ada korban yang terjerat, para pelaku akan langsung melancarkan tipu muslihat dengan meminta korban menyetorkan sejumlah uang.

Baca Juga: Catut Nama Baim Wong, 10 Penipu Modus Giveaway Ternyata Lulusan SD dan SMP

Uang itu diklaim sebagai biaya administrasi untuk mencairkan hadiah fiktif tersebut. Setiap harinya sindikat penipuan itu bisa meraup keuntungan mulai Rp 400 ribu-Rp10 juta.

Yusri menyebut pelapor dalam kasuss penipuan tersebut adalah Baim Wong dan satu orang lainnya yang berinisial WT.

"Pelapornya adalah saudara Baim Wong sendiri sama satu lagi WT," ujar Yusri.

Baim Wong (YouTube.com)

Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan yang mengarah ke pelaku yang berada di Sulawesi Selatan.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka yang semuanya berada di satu desa wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Catut Nama Baim Wong, Sindikat Penipu Modus Giveaway Ditangkap

Para tersangka ini kebanyakan hanya mengenyam pendidikan SD dan SMP dan belajar menjalankan aksi penipuan via sms tersebut secara otodidak.

Yusri mengatakan sindikat ini sudah cukup lama menjalankan aksinya, namun tidak menjelaskan secara detail sejak kapan kawanan ini beraksi.

Para tersangka yang berjumlah 10 orang itu kini harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan terancam hukuman empat tahun penjara yang diatur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Load More