Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:10 WIB
Ilustrasi hoaks format kartu nikah. [Hops.id/Ist]

SuaraBekaci.id - Beredar kabar jika kartu nikah baru untuk pria bisa pasang foto 4 istri poligami. Hal itu berdasarkan beredarnya foto penampakan kartu nikah versi baru yang menjadi sorotan publik.

Dalam kartu nikah versi baru itu disebut-sebut ada 4 kolom untuk foto istri. Foto tersebut beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Twitter @tikabanget.

Berikut narasi yang diunggah oleh akun tersebut:

"Kartu nikah buat yang poligami? Terus buat yang poliandri gimanaaa".

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Air Kelapa Muda Dicampur Jeruk Nipis dan Garam Jadi Obat COVID-19?

Dalam foto yang beredar, tampak bagian depan kartu ada satu kolom untuk foto suami. Di belakang foto tampak ada empat kolom yang disediakan untuk foto istri.

Beredar kabar jika kartu nikah baru untuk pria bisa pasang foto 4 istri poligami.

Lantas, benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Senin (30/8/2021), klaim yang menyebut kartu nikah versi baru ada empat kolom foto istri adalah klaim yang keliru.

Setelah ditelusuri, kartu nikah tersebut merupakan kartu nikah palsu yang sudah dikonfirmasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Foto Seksi Amanda Manopo Heboh, Warganet Tanya Perasaan Istri Arya Saloka

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin melalui situs resmi Kemenag.go.id menegaskan, kartu nikah yang beredar tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," ujarnya.

Beredar kabar jika kartu nikah baru untuk pria bisa pasang foto 4 istri poligami.

Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama sudah tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik dan figantikan dengan kartu nikah digital.

Ia juga menegaskan, kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah, oleh karenanya pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah fisik.

Dalam kartu nikah digital terbitan Kementerian Agama, pada bagian depan ditampilkan foto pasangan suami dan isri disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

"Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," jelasnya.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut kartu nikah versi baru ada empat kolom untuk foto istri adalah klaim yang salah.

Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten palsu.

Load More