SuaraBekaci.id - Beredar kabar jika kartu nikah baru untuk pria bisa pasang foto 4 istri poligami. Hal itu berdasarkan beredarnya foto penampakan kartu nikah versi baru yang menjadi sorotan publik.
Dalam kartu nikah versi baru itu disebut-sebut ada 4 kolom untuk foto istri. Foto tersebut beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Twitter @tikabanget.
Berikut narasi yang diunggah oleh akun tersebut:
"Kartu nikah buat yang poligami? Terus buat yang poliandri gimanaaa".
Dalam foto yang beredar, tampak bagian depan kartu ada satu kolom untuk foto suami. Di belakang foto tampak ada empat kolom yang disediakan untuk foto istri.
Lantas, benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Senin (30/8/2021), klaim yang menyebut kartu nikah versi baru ada empat kolom foto istri adalah klaim yang keliru.
Setelah ditelusuri, kartu nikah tersebut merupakan kartu nikah palsu yang sudah dikonfirmasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Air Kelapa Muda Dicampur Jeruk Nipis dan Garam Jadi Obat COVID-19?
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin melalui situs resmi Kemenag.go.id menegaskan, kartu nikah yang beredar tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," ujarnya.
Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama sudah tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik dan figantikan dengan kartu nikah digital.
Ia juga menegaskan, kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah, oleh karenanya pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah fisik.
Dalam kartu nikah digital terbitan Kementerian Agama, pada bagian depan ditampilkan foto pasangan suami dan isri disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.
"Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," jelasnya.
Berita Terkait
-
Dituding Pelakor, Jeni Rahmadial Finalis Puteri Indonesia Dilabrak Istri Sah di Tempat Umum
-
Cek Fakta: Benarkah Mulan Jameela Minta Guru Jangan Menuntut Gaji?
-
Deretan Artis Lebaran Perdana Sebagai Suami Istri
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan
-
Cek Fakta: Benarkah Ari Wibowo Menikah dengan Clara Oktavia?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel
-
Solo-Semarang hingga Bogor-Bekasi: Cek Wilayah Aglomerasi Diprediksi Macet Parah Mulai Hari Ini