SuaraBekaci.id - Polisi sita kartu 3 kartu ATM di kasus penghina Nabi Muhammad pengikut jin, Muhammad Kece. Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Polisi menyebut tidak ada keterlibatan organisasi keagamaan yang lain dari perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.
"Tidak ada keterkaitannya, Polri akan profesional melihat semua, perilaku yang murni dilakukan tersangka MK," kata Rusdi Hartono, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Menurut Rusdi, barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan Muhammad Kece terdiri atas tiga ATM.
Terkait barang bukti kartu keanggotaan salah satu gereja, Rusdi mengatakan tidak ada keterkaitannya dengan perkara Muhammad Kece.
"Polri saat ini fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.
Rusdi juga menekankan komitmen penyelesaian perkara Muhammad Kece secara profesional dan tegas, belum mempertimbangkan untuk pendekatan restoratif (restorative justice).
"Melihat permasalahan tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi keamanan, ketertiban masyarakat, memecah belah bangsa, ini tentu Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku termasuk apa yang telah dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.
Terkait tes kejiwaan terhadap tersangka, Rusdi mengatakan penyidik belum melihat ada kebutuhan untuk menghadirkan ahli kejiwaan dalam perkara Muhammad Kece.
Baca Juga: Muhammad Kece Bebas Jika Alami Gangguan Jiwa? Polisi Ungkap Temuan Ini
"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal, pemeriksaan berjalan normal seperti biasa, sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan," kata Rusdi.
Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2), dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Isra Miraj 2026 Berapa Hijriah? Ini Tanggal dan Makna Peringatannya
-
10 Puisi Isra Miraj Penuh Makna, Refleksi Perjalanan Suci Nabi Muhammad SAW
-
Sejarah dan Makna Isra Mi'raj: Perjalanan Luar Biasa Nabi Muhammad SAW Terima Perintah Salat 5 Waktu
-
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
-
Mengunjungi Thaif: Napak Tilas Spiritualitas Rasulullah di Kota di Atas Awan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar