SuaraBekaci.id - Polisi sita kartu 3 kartu ATM di kasus penghina Nabi Muhammad pengikut jin, Muhammad Kece. Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Polisi menyebut tidak ada keterlibatan organisasi keagamaan yang lain dari perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.
"Tidak ada keterkaitannya, Polri akan profesional melihat semua, perilaku yang murni dilakukan tersangka MK," kata Rusdi Hartono, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Menurut Rusdi, barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan Muhammad Kece terdiri atas tiga ATM.
Terkait barang bukti kartu keanggotaan salah satu gereja, Rusdi mengatakan tidak ada keterkaitannya dengan perkara Muhammad Kece.
"Polri saat ini fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.
Rusdi juga menekankan komitmen penyelesaian perkara Muhammad Kece secara profesional dan tegas, belum mempertimbangkan untuk pendekatan restoratif (restorative justice).
"Melihat permasalahan tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi keamanan, ketertiban masyarakat, memecah belah bangsa, ini tentu Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku termasuk apa yang telah dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.
Terkait tes kejiwaan terhadap tersangka, Rusdi mengatakan penyidik belum melihat ada kebutuhan untuk menghadirkan ahli kejiwaan dalam perkara Muhammad Kece.
Baca Juga: Muhammad Kece Bebas Jika Alami Gangguan Jiwa? Polisi Ungkap Temuan Ini
"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal, pemeriksaan berjalan normal seperti biasa, sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan," kata Rusdi.
Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2), dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Mengintip Sisi Humor dan Sosial Rasulullah di Buku Semua Ada Saatnya
-
Heboh Ustaz Maulana Sebut Nabi Muhammad Nikahi Maryam Ibunda Nabi Isa di Surga, Dalilnya Sahih?
-
Benjamin Netanyahu Ngamuk Mau Bunuh Cucu Nabi Muhammad SAW
-
Apakah Ali Khamenei Keturunan Nabi Muhammad? Wafat dalam Serangan AS-Israel
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Wajah Baru Stadion Wibawa Mukti: Renovasi Rp40 Miliar Rampung 70 Persen, Ini Bocoran Fasilitasnya!
-
Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total, Zulhas : Satu Bulan
-
BGN: 62 SPPG di Tangerang Berhenti Beroperasi
-
Jusuf Kalla: Indonesia Harus Perkuat Teknologi dan Ciptakan Lebih Banyak Wirausaha
-
Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap