SuaraBekaci.id - Penghina Nabi Muhammad pengikut jin, Muhammad Kece ditahan. Muhammad Kece masuk sel tahanan dan akan mendekam selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan Bareskrim Polri. Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.
"Benar, 20 hari penahanannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (26/8/2021).
Penahanan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengaku, penahanan Muhammad Kece dilakukan pada Rabu (25/8/2021) malam.
Sebelumnya, Muhammad Kace tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
"Muhammad Kace sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," katanya.
Muhammad Kace dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara hingga enam tahun.
Ia dikasuskan karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi.
Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap, Publik: Yahya Waloni Nistakan Kristen Kenapa Dibiarkan?
Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.
Berita Terkait
-
Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI
-
Buku Akhlak Nabi Muhammad: Pelita Hati, Menumbuhkan Budi Pekerti Sejak Dini
-
Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW
-
Binatang yang Berinteraksi dengan Nabi Muhammad SAW: dari Unta hingga Singa
-
Kirab Gunungan Meriahkan Grebeg Maulud di TMII
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
DPP Gempar Tegaskan Hillary Brigitta Lasut Sah Pimpin Panitia Natal Nasional 2026, Ini Dasarnya
-
Berkat Inovasi Digital dan Layanan Nasabah, BRI Raih 36 Penghargaan di TBCCI 2026
-
4 Laporan Masuk, 1 Jadi Tersangka Kasus Asusila di Pesantren Bekasi
-
Operasi Sarang Narkoba di Bekasi: Komplotan 'Paman' dan 'Macan' Tak Berkutik
-
Kepergok Istri Sah di Rumah Sakit, Kedok Hakim Nikah Siri Akhirnya Terbongkar