SuaraBekaci.id - Lowongan Imam Masjid di Uni Emirat Arab telah dibuka bagi warga negara Indonesia. Masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria mendapatkan kesempatan menjadi imam masjid di salah satu negara terkaya di dunia itu.
Putra Mahkota Abu Dhabi, Mohammed bin Zayed saat menerima kunjungan Presiden Joko Widodo awal 2020 lalu menyampaikan langsung perihal lowongan imam masjid di Uni Emirat Arab ini. Pemerintah Uni Emirat Arab membuka lowongan sejumlah 200 orang dari Indonesia.
Dibukanya lowongan imam masjid di Uni Emirat Arab yang berasal dari warga Indonesia ini bisa memperkuat hubungan bilateral antar kedua negara. Para imam yang dikirim merupakan duta Indonesia di sana.
Menanggapi permintaan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka seleksi imam masjid asal Indonesia. Seleksi dilakukan secara virtual pada 25 - 27 Agustus 2021.
Proses Seleksi Lowongan Imam Masjid di Uni Emirat Arab
Tahun 2020 lalu, Kemenag telah melakukan seleksi pada sejumlah kandidat. Lantas, seleksi dilanjutkan oleh Otoritas Uni Emirat Arab pada 2021 dan 28 imam berhasil terpilih. Namun kemudian, satu orang meninggal dunia dan satu orang lagi mengundurkan diri. Sehingga ada 26 imam yang siap diberangkatkan ke Uni Emirat Arab
Tahun ini, pendaftaran telah dibuka pada 13-22 Agustus 2021. Seleksi akan dilakukan secara daring pada 25-27 Agustus 2021. Seleksi kali ini, ditargetkan bisa mendapatkan 74 imam sehingga bisa mengirimkan total 100 imam.
Seleksi tersebut dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemenag dan selanjutnya otoritas Uni Emirat Arab. Seleksi dilakukan secara virtual lantaran terkendala pandemi Covid-19.
Cara Daftar Imam Masjid di Uni Emirat Arab
Baca Juga: Lowongan Imam Masjid di Uni Emirat Arab untuk Warga Indonesia, Cek Syaratnya!
Pendaftaran melalui website bimasIslam.kemenag.go.id dengan cara memilih menu Seleksi Imam Masjid. Namun, berdasarkan informasi yang tertera dalam website kemenag.co.id, pendaftaran tersebut telah ditutup pada 22 Agustus 2021.
Syarat Pendaftaran Imam Masjid di Uni Emirat Arab:
- Mengutip kemenag.co.id, inilah sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon imam masjid di Uni Emirat Arab.
- Hafal Alquran 30 Juz
- Sehat jasmani dan rohani
- Menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik)
- Memiliki suara fasih dan merdu
- Dapat berkomunikasi dalam bahasa Arab
- Memahami hukum fiqih
- Tidak bergabung dalam partai politik
- Memahami retorika dakwah
- Mampu berkhutbah
- Berakhlak mulia
- Berfaham ahlussunah wal jamaah dengan manhaj wasatiyyah
- Sudah menikah atau minimal berusia 25 tahun
(Lolita Valda Claudia)
Berita Terkait
-
Selamat Tinggal Timnas Indonesia, Hanya 2 Negara Ini yang Berpotensi Gantikan Iran
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk Semua Jurusan, Deadline 28 Februari
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?