Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:50 WIB
Muhammad Kece. [Youtube]

SuaraBekaci.id - Penghina Nabi Muhammad, Muhammad Kece diperkirakan sampai Jakarta sore ini, Rabu (25/8/2021). Setibanya di Jakarta, Muhammad Kece akan digelandang ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap polisi setelah persembunyiannya terbongkar di kawasan Bali.

Kini Muhammad Kece tersangka kasus penistaan agama. Muhammad Kece ditangkap di Bali saat tengah seorang diri.

Terbongkarnya persembunyian Muhammad Kece juga karena postingannya sendiri di YouTube. Lalu polisi melacak, hingga ketemu persembunyiannya.

Baca Juga: Konten Youtube Membuat Penceramah Muhammad Kece Diuber Polisi sampai Bali

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Muhammad Kece ditangkap pada Selasa malam, sekira pukul 19.30 WITA.

YouTuber Muhammad Kece

Diduga Muhammad Kece menghina Nabi Muhammad pengikut jin.

Muhammad Kece disergap di lokasi persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Dalung, Kuta Utara, Bali.

“Dia ditangkap di persembunyiannya, dan sekarang sedang dibawa ke Jakarta ke Bareskrim. Kalau tak ada halangan sore ini dia akan tiba di Bareskrim,” kata Rusdi di konferensi pers, di Mabes Polri, Rabu (24/8/2021).

Polisi tahu posisi keberadaan Muhammad Kece berkat salah satu unggahan beliau.

Baca Juga: M Kece Berhasil Ditangkap Polisi, Demi Kerukunan Cyber Indonesia Incar Abdul Somad

Polisi lalu melacak di mana dia posting, dan terungkap kalau dia ada di Bali.

Youtuber Muhammad Kece (Tangkap Layar Youtube MuhammadKece)

“Penangkapan intinya dilakukan di salah satu tempat persembunyiannya. Kami akan terus mendalami siapa saja yang membantunya, ataukah selama ini dia sendiri. Kita akan dalami saat dia tiba di Bareskrim. Dia sendiri ketika ditangkap,” katanya lagi.

Penangkapan Muhammad Kece oleh Polisi sendiri, katanya, dianggap dari bagian upaya serius Polri untuk menindak kegaduhan di Tanah Air, khususnya yang menimpa pada umat muslim.

“Dari alat bukti, penyidik meyakini diduga keras dia dengan sengaja dan tidak sah menyebar info yang dapat memunculkan kebencian dan permusuhan di masyarakat atau SARA. Ini kan diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2,” katanya.

Load More