SuaraBekaci.id - Pejuang Islam laporkan penghina Nabi Muhammad pengikut jin, Muhammad Kece ke polisi. Kali ini Muhammad Kece dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Persatuan Pemuda-Pemudi Pejuang Islam Indonesia (P4II).
Laporan itu atas dugaan kasus penistaan agama. Muhammad Kece dianggap menghina agama Islam dan ummatnya.
P4II itu mendatangi polda di Surabaya pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Perwakilan P4II Tjetjep Muhammad Yasies menjelaskan selain melakukan pelecehan dengan memplesetkan ucapan salam, Muhammad Kece juga menyebut kitab kuning sebagai rujukan menyesatkan.
"Ucapan yang disebarkan Muhammad Kece melalui YouTube teramat menghina Islam dan umatnya, juga para santri," kata Yasies, dikutip dari Antara, Selasa (24/08/2021).
"Kami mendesak polisi untuk segera menangkap Kece Murtadin agar tidak menimbulkan kegaduhan dan segera memproses hukum," imbuh Tjetjep menegaskan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan bahwa sedikitnya sudah ada empat laporan terkait ujaran penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece. Seluruh laporan itu akan diproses di Bareskrim Mabes Polri.
"Proses sedang berjalan," kata Komjen Agus di Jakarta, Senin (22/8) kemarin.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas mengatakan bahwa semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan, bukan sebaliknya menjadikan itu sebagai ruang menebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama tertentu.
Kominfo Blokir Konten Muhammad Kece
Baca Juga: Menista Islam dan Singgung Santri, Muhammad Kece Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim
Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Merespon kegaduhan masyarakat akibat konten video akun Youtube Muhammad Kece yang dianggap menodai agama.
Kementerian mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten oleh youtuber dengan akun 'MuhammadKece' itu dengan memblokir akses 20 konten videonya yang sempat viral dan membuat gaduh publik itu.
Seperti dijelaskan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, tindakan Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok," katanya, dalam siaran pers, Senin (23/08/2021).
Dedy mengatakan Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Patroli siber selama 24 jam penuh juga akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Kominfo mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.
Kominfo juga menyarankan agar masyarakat melaporkan konten yang diduga melanggar Undang-Undang melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.
Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece sempat viral dan menjadi kontroversi di media sosial karena mengunggah konten yang mengandung unsur penodaan agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam hingga menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.
Berita Terkait
-
Persiapan Marcell Darwin Jelang Berangkat Umrah Perdana Usai Mualaf
-
Pesona Farel Prayoga Tak Luntur di Sekolah, Cepat Akrab dan Jadi Idola Teman Baru di Jakarta
-
Kemenag Karanganyar Borong Juara dalam Ajang Penyuluh Agama Islam Award Jateng 2025
-
Deretan Sumber Kekayaan Celine Evangelista, Pilih Kurangi Kerjaan di Dunia Huburan Usai Mualaf
-
4 Potret Stylish Celine Evangelista Pakai Hijab, Sukses Curi Perhatian
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek