Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:17 WIB
Muhammad Kece (YouTube)

SuaraBekaci.id - Pejuang Islam laporkan penghina Nabi Muhammad pengikut jin, Muhammad Kece ke polisi. Kali ini Muhammad Kece dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Persatuan Pemuda-Pemudi Pejuang Islam Indonesia (P4II).

Laporan itu atas dugaan kasus penistaan agama. Muhammad Kece dianggap menghina agama Islam dan ummatnya.

P4II itu mendatangi polda di Surabaya pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Perwakilan P4II Tjetjep Muhammad Yasies menjelaskan selain melakukan pelecehan dengan memplesetkan ucapan salam, Muhammad Kece juga menyebut kitab kuning sebagai rujukan menyesatkan.

Kelompok P4II melaporkan Muhammad Kece ke Polda Jatim, Selasa (24/8/2021). [ANTARA Jatim/HO/WI]

"Ucapan yang disebarkan Muhammad Kece melalui YouTube teramat menghina Islam dan umatnya, juga para santri," kata Yasies, dikutip dari Antara, Selasa (24/08/2021).

Baca Juga: Menista Islam dan Singgung Santri, Muhammad Kece Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim

"Kami mendesak polisi untuk segera menangkap Kece Murtadin agar tidak menimbulkan kegaduhan dan segera memproses hukum," imbuh Tjetjep menegaskan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan bahwa sedikitnya sudah ada empat laporan terkait ujaran penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece. Seluruh laporan itu akan diproses di Bareskrim Mabes Polri.

YouTuber Muhammad Kece. [Ist]

"Proses sedang berjalan," kata Komjen Agus di Jakarta, Senin (22/8) kemarin.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas mengatakan bahwa semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan, bukan sebaliknya menjadikan itu sebagai ruang menebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama tertentu.

Kominfo Blokir Konten Muhammad Kece

Baca Juga: Kasus Muhammad Kece Masuk Tahap Penyidikan, Akhirnya Digarap Polisi

Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Merespon kegaduhan masyarakat akibat konten video akun Youtube Muhammad Kece yang dianggap menodai agama.

Kementerian mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten oleh youtuber dengan akun 'MuhammadKece' itu dengan memblokir akses 20 konten videonya yang sempat viral dan membuat gaduh publik itu.

YouTuber Muhammad Kece

Seperti dijelaskan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, tindakan Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok," katanya, dalam siaran pers, Senin (23/08/2021).

Dedy mengatakan Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.

Patroli siber selama 24 jam penuh juga akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Kominfo mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Kominfo juga menyarankan agar masyarakat melaporkan konten yang diduga melanggar Undang-Undang melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.

Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece sempat viral dan menjadi kontroversi di media sosial karena mengunggah konten yang mengandung unsur penodaan agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam hingga menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.

Load More