SuaraBekaci.id - Pejuang Islam laporkan penghina Nabi Muhammad pengikut jin, Muhammad Kece ke polisi. Kali ini Muhammad Kece dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Persatuan Pemuda-Pemudi Pejuang Islam Indonesia (P4II).
Laporan itu atas dugaan kasus penistaan agama. Muhammad Kece dianggap menghina agama Islam dan ummatnya.
P4II itu mendatangi polda di Surabaya pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Perwakilan P4II Tjetjep Muhammad Yasies menjelaskan selain melakukan pelecehan dengan memplesetkan ucapan salam, Muhammad Kece juga menyebut kitab kuning sebagai rujukan menyesatkan.
"Ucapan yang disebarkan Muhammad Kece melalui YouTube teramat menghina Islam dan umatnya, juga para santri," kata Yasies, dikutip dari Antara, Selasa (24/08/2021).
"Kami mendesak polisi untuk segera menangkap Kece Murtadin agar tidak menimbulkan kegaduhan dan segera memproses hukum," imbuh Tjetjep menegaskan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan bahwa sedikitnya sudah ada empat laporan terkait ujaran penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece. Seluruh laporan itu akan diproses di Bareskrim Mabes Polri.
"Proses sedang berjalan," kata Komjen Agus di Jakarta, Senin (22/8) kemarin.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas mengatakan bahwa semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan, bukan sebaliknya menjadikan itu sebagai ruang menebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama tertentu.
Kominfo Blokir Konten Muhammad Kece
Baca Juga: Menista Islam dan Singgung Santri, Muhammad Kece Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim
Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Merespon kegaduhan masyarakat akibat konten video akun Youtube Muhammad Kece yang dianggap menodai agama.
Kementerian mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten oleh youtuber dengan akun 'MuhammadKece' itu dengan memblokir akses 20 konten videonya yang sempat viral dan membuat gaduh publik itu.
Seperti dijelaskan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, tindakan Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok," katanya, dalam siaran pers, Senin (23/08/2021).
Dedy mengatakan Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Patroli siber selama 24 jam penuh juga akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Penyuluh Agama Islam Perkuat Kolaborasi, Tebar Toleransi dari Karanganyar
-
Sandy Walsh Blak-blakan Coba Puasa Seminggu Demi Hormati Rekan Setim di Timnas Indonesia
-
Persiapan Marcell Darwin Jelang Berangkat Umrah Perdana Usai Mualaf
-
Pesona Farel Prayoga Tak Luntur di Sekolah, Cepat Akrab dan Jadi Idola Teman Baru di Jakarta
-
Kemenag Karanganyar Borong Juara dalam Ajang Penyuluh Agama Islam Award Jateng 2025
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi
-
Bekerja di Tempat Katering, Gadis 13 Tahun di Cikarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi
-
Kronologi Kekerasan Seksual di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Sekuriti Ditangkap Polisi
-
Ini Kota Tujuan Favorit Penumpang KA Selama Libur Panjang