SuaraBekaci.id - Aturan PPKM level 4 Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku PPKM 4, 3, dan 2 yang disesuaikan dengan situasi pandemi di daerahnya masing-masing.
Aturan PPKM level 4, 3, dan 2 ini telah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Aturan lengkap PPKM Level 4
Berikut ini aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali:
1. Kegiatan belajar mengajar harus dilakukan jarak jauh dengan kapasitas 25 persen.
Setiap satuan pendidikan diminta untuk melakukan persiapan teknis atau simulasi Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai dengan 2 September 2021.
2. Sektor non-esensial 100% kerja dari rumah atau work from home (WFH).
3. Sektor esensial, meliputi:
- Keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan 25% untuk administrasi perkantoran.
- Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
- Industri ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan 10% untuk administrasi perkantoran.
- Pemerintahan sebanyak 25% kerja dari kantor dengan protokol ketat.
- Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya) bisa beroperasi 100%, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25% kerja dari kantor.
- Sektor energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, konstruksi, serta utilitas dasar diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi per 6 September 2021.
4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket, serta toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: PPKM Turun Level 3, Aturan Lengkap Makan-Minum di Warteg, Kafe hingga Restoran di Jakarta
5. Khusus apotek bisa buka selama 24 jam.
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, serta usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
7. Rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan untuk buka.
8. Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan masih ditutup sementara. Namun ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di setiap gerai yang melayani penjualan online.
9. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100%.
10. Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjamaah dengan kapasitas 50% atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Berita Terkait
-
Kontrak di FC Emmen Segera Habis, Tim Geypens Jadi Incaran Bali United
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
4 Parfum Lokal dari Bali yang Wanginya Premium dan Banyak Dicari di Shopee
-
Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK
-
Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia