SuaraBekaci.id - Aturan PPKM level 4 Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku PPKM 4, 3, dan 2 yang disesuaikan dengan situasi pandemi di daerahnya masing-masing.
Aturan PPKM level 4, 3, dan 2 ini telah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Aturan lengkap PPKM Level 4
Berikut ini aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali:
1. Kegiatan belajar mengajar harus dilakukan jarak jauh dengan kapasitas 25 persen.
Setiap satuan pendidikan diminta untuk melakukan persiapan teknis atau simulasi Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai dengan 2 September 2021.
2. Sektor non-esensial 100% kerja dari rumah atau work from home (WFH).
3. Sektor esensial, meliputi:
- Keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan 25% untuk administrasi perkantoran.
- Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
- Industri ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan 10% untuk administrasi perkantoran.
- Pemerintahan sebanyak 25% kerja dari kantor dengan protokol ketat.
- Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya) bisa beroperasi 100%, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25% kerja dari kantor.
- Sektor energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, konstruksi, serta utilitas dasar diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi per 6 September 2021.
4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket, serta toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: PPKM Turun Level 3, Aturan Lengkap Makan-Minum di Warteg, Kafe hingga Restoran di Jakarta
5. Khusus apotek bisa buka selama 24 jam.
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, serta usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
7. Rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan untuk buka.
8. Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan masih ditutup sementara. Namun ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di setiap gerai yang melayani penjualan online.
9. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100%.
10. Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjamaah dengan kapasitas 50% atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Berita Terkait
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 50,3 Juta Penerima di Seluruh Indonesia
-
Dari Safari ke Laut: Nikmati Dua Wajah Indah Bali dalam Satu Perjalanan
-
Tol Semarang-Demak Seksi I Terus Dikebut, Ditargetkan Beroperasi 2027
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan