SuaraBekaci.id - Kabar obat Covid-19 Oseltamivir berbahaya dan mematikan beredar di media sosial. Apakah benar? Berikut cek fakta sebenarnya.
Awalnya, narasi tersebut diunggah oleh akun Twitter @irutpagut. Akun tersebut juga mengunggah video singkat penampakan obat Covid-19 Oseltamivir berbentuk kapsul.
Berikut narasanya:
"Ini obat waktu saat aku diisolasi Covid lolos satu biji yang aku makan hampir merenggut nyawaku, namannya oseltamivir, ini obat barusan diminum waktu masih isolasi di rumah sakit, dalam waktu nggak sampe satu menit aku langsung muter-muter muntah-muntah alhamdulillah Allah masih memperpanjang umurku, inilah obat yang disebut obat oseltamivir obat khusus buat flu babi ternyata flu babi dan juga flu burung ini yang diberikan ke aku dan aku ga mau diberikan makan selanjutnya, aku ditanya bolak balik sama perawat bu sudah dimakan obatnya? sudah-sudah padahal aku sembunyiin. Nih satu yang ku makan aku bawa pulang untuk kenang-kenangan, ini obat setan, ini berbahaya hati- hati kalau ada yang memberikan obat ini ini sangat berbahaya banget. Disini dikatakan obat ini untuk menghilangkan virus, menyembuhkan tapi ternyata obat ini sangat berbahaya namanya Oseltamivir".
Lantas, benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Minggu (22/8/2021), klaim yang menyebut obat Covid-19 Oseltamivir berbahaya dan mematikan adalah klaim yang salah.
Dikutip dari Liputan6.com, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Prof Zullies Ikawati, Ph.D., Apt mengatakan Oseltamivir masuk dalam kategori obat yang aman digunakan dengan efek samping bersifat individual meliputi. mual, muntah, insomnia dan vertigo.
"Tidak semua orang mengalami efek samping yg sama. Menurut saya, cara penyampaian dalam video itu juga bersifat tendensius, membuat orang takut. Semestinya jika memang mengalami efek samping obat, bisa disampaikan kepada tenaga Kesehatan yg bertugas, sehingga dapat diberikan penanganan yang sesuai," ujarnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Obat Covid-19 Oseltamivir Berbahaya dan Mematikan?
Selain itu, akun Instagram resmi @indofarma.id mengunggah tanggapan beredarnya video Oseltamivir Phosphate 75 mg berbentuk kapsul yang virla di media sosial.
Berikut klarifikasi lengkapnya:
Menanggapi video yang beredar di publik terkait dengan produk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul, bersama ini PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) menyampaikan press release terkait hal tersebut:
Perseroan memperoleh izin edar yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dengan Nomor Izin Edar GKL0620932201A1 untuk produk generik Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul kemasan dus, 1 blister @10 kapsul sebagai antiviral.
Berdasarkan Pedoman Tatalaksana Covid-19 edisi 3 yang diterbitkan oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDP), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia pada Desember 2020, Oseltamivir Phosphate masuk dalam kategori obat yang digunakan dalam terapi Covid-19.
Perseroan memastikan Pembuatan produk Oseltamivir Phospate sudah sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Distribusi produk tsb dilakukan sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas Kefarmasian.
Berita Terkait
-
Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek
-
Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?
-
Bukan Hiu, Inilah Daftar Hewan Paling Mematikan Bagi Manusia di Dunia
-
Cek Fakta: Benarkah Gal Gadot Dilabrak Dua Lipa di Toilet Acara Met Gala karena Seorang Zionis?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap
-
Terjerat Narkoba, Begini Nasib ASN di Kabupaten Bekasi
-
Penampakan Sajam Milik Remaja yang Hendak Tawuran di Bekasi
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik