Di sisi lain, disebutkan juga baha ada efek samping Vaksin Pfizer yang dapat membahayakan.
Salah satu masalah yang dapat terjadi dan sedang banyak dibicarakan yaitu peradangan jantung. Penerima vaksin Pfizer ini dapat mengalami gangguan miokarditis dan perikarditis yang tercatat sudah lebih dari 1.200 kasus per 11 Juni 2021, dari sekitar 300 juta dosis yang telah disebar.
Jika dilihat dari persentase penerima dengan efek samping berbahaya yang terjadi, maka angka tersebut terbilang kecil. Meski begitu, kajian masih terus dilakukan untuk mengambil tindakan yang tepat agar efek samping berbahaya tidak terjadi lagi.
Hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan diri sendiri dan keluarga telah mendapatkan vaksin corona agar terhindar dari Covid-19.
Sekian penjelasan tentang efek samping vaksin Pfizer yang baru saja tiba di Indonesia dan siap disuntikkan ke masyarakat.
(Rishna Maulina Pratama)
Berita Terkait
-
Kimia Farma dan Pfizer Genjot Vaksinasi Pneumonia
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil Anti Bikin Mual: Segar dan Hempas Bau Menyengat
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Selain di Cianjur, Siswa SD di Sultra Muntah-Muntah Usai Santap Ayam Krispi dari MBG
-
Mitos atau Fakta: Menangis, Sikat Gigi, Kumur Batalkan Puasa? Ini Kata Ustaz!
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak