SuaraBekaci.id - Sejarah kerajaan Aceh. Lengkap dengan daftar raja-raja Aceh atau kerajaan Aceh.
Aceh sebelum menjadi sebuah provinsi seperti sekarang dulunya merupakan wilayah kerajaan. Nah, apakah kalian tahu bagaimana sejarah Kerajaan Aceh?
Siapa saja raja Kerajaan Aceh dahulu kala? Dan Apa peninggalan Kerajaan Aceh yang ditemukan?
Kerajaan Aceh adalah kerajaan Islam yang didirikan oleh Sultan Ali Mughayat Syah pada 1496 M. Sebelum akhirnya runtuh di awal abad ke-20, Kesultaan Kerajaan Aceh baru menjadi penguasa di tahun 1524 M usai mengambil alih Samudera Pasai.
Kerajaan yang terletak di Kutaraja atau yang lebih dikenal dengan Banda Aceh ini mencapai puncak kejayaannya saat masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda (1607-1636 M). Berikut sejarah Kerajaan Aceh selengkapnya.
Sejarah Kerajaan Aceh
Kerajaan Aceh berdiri setelah kekuatan Barat tiba di Malaka.
Untuk mencegah penguasaan para pendatang itu, Sultan Ali Mughayat Syah menyusun strategi perlawanan dengan menyatukan kerajaan-kerajaan kecil di bawah naungan Kerajaan Aceh
Selain itu, Sultan Ali Mughayat Syah juga membentuk angkatan darat dan laut, serta membuat dasar-dasar politik luar negeri, seperti berikut:
Baca Juga: Suami Kerja di Malaysia, Istri Ditangkap Bersama Mantan di Hotel
- Menjalin persahabatan yang lebih erat dengan kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara
- Mencukupi kebutuhan sendiri, sehingga tidak bergantung pada pihak luar
- Menjalankan dakwah Islam ke seluruh nusantara
- Menerima bantuan tenaga ahli dari pihak luar
- Bersikap waspada terhadap barat
Puncak Kejayaan Kerajaan Aceh
Setelah Sultan Iskandar Muda menggantikan Sultan Ali Riayat Syah (1604-1607 M), kerajaan Aceh mengalami kemajuan yang luar biasa hingga mencapai masa kejayaannya. Di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda, Kerajaan Aceh mampu menguasai jalur perdagangan bahkan menjadi bandar transit bagi pedagang-pedagang Islam di Barat.
Selain itu, Sultan Iskandar Muda juga tetap meneruskan perjuangan Aceh menyerang Portugis dan Kerajaan Johod di Semenanjung Malaya untuk penguasaan jalur perdagangan Selat Malaka dan menguasai daerah-daerah penghasil lada.
Saat itu, Kerajaan Aceh memiliki kekuasaan yang luas. Wilayah kekuasaan Kerajaan Aceh terbentang dari daerah Aru, Indragiri, Kedah, Pahang, dan Perlak.
Tak berselang lama setelah mundurnya Sultan Iskandar Muda dan digantikan oleh Sultan Iskandar Thani (1636-1641 M), Kerajaan Aceh mulai mengalami keruntuhan.
Tag
Berita Terkait
-
Tepis Isu Menyerah, Kaposwil Safrizal Jelaskan Lagi Progres Pembersihan Pasca-Banjir Aceh
-
Luka dari Meurawoe: Membaca Aceh Pasca-DOM dalam Bayang Suram Pelangi
-
Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat
-
Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis
-
Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan