SuaraBekaci.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengimbau seluruh masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi pemberitaan terkait konflik Afghanistan antara pemerintah Afghanistan dengan kelompok Taliban.
Boy mengatakan, dengan adanya masalah konflik Afghanistan tersebut, bukan tidak mungkin ada kelompok yang berusaha menggalang simpatisan.
"Tentunya kita harus hati-hati dalam menyikapi perkembangan yang terjadi di Afganistan, yang dilanda konflik berkepanjangan itu. Jangan sampai masyarakat salah bersimpati,” ujar Boy dikutip dari Antara, Sabtu (21/8/2021).
"Karena berdasarkan pemantauan kami ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menggalang simpatisan atas isu Taliban. Ini sedang kita cermati," sambungnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia agar jangan sampai konflik Afghanistan merusak persatuan dan kesatuan di Tanah Air.
"Apakah kita akan merusak persatuan di Indonesia terhadap situasi yang terjadi di Afghanistan? Saya rasa hal itu tidak perlu terjadi," kata dia.
Hikmahanto mengingatkan dan mengantisipasi jangan sampai masyarakat di Tanah Air ikut serta menggalang simpatisan atas konflik yang terjadi antara Pemerintah Afghanistan dengan kelompok Taliban.
Sebab, kata Hikmahanto, hal itu dapat merugikan diri sendiri.
Lagi pula, ujar dia, jika ada galangan dukungan dari masyarakat di Tanah Air untuk kelompok yang bertikai, tidak akan berdampak langsung di Afghanistan.
Baca Juga: China Dituduh Bakal Tiru Cara Taliban Gulingkan Pemerintahan Afghanistan
Selain itu, belum tentu semua pihak mengetahui dengan persis apa yang sebenarnya terjadi di Afghanistan.
Jika melihat dari pemberitaan yang ada, kelompok Taliban memang menguasai.
Di saat bersamaan ada masyarakat yang melarikan diri ke bandara dan perbatasan-perbatasan hanya untuk keluar dari negara tersebut.
Tidak hanya itu, ada juga kelompok anti-Taliban yang menunjukkan perlawanan.
"Artinya, jangan sampai masalah di luar negeri berdampak ke Indonesia yang bisa merusak persatuan, karena tidak ada relevansinya," tegas Hikmahanto.
Menurut dia, langkah yang paling bijak saat ini adalah tidak mengurusi atau mencampuri urusan internal di Afghanistan.
Karena bagaimana pun, kata Hikmahanto, Afghanistan memiliki kedaulatan yang mesti dihormati oleh semua pihak.
Berita Terkait
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar