SuaraBekaci.id - Daftar penerima vaksin moderna selain tenaga medis. Pemerintah menerima hibah 8 juta dosis vaksin Moderna dari Covax Facility.
Selanjutnya vaksin ini akan diberikan kepada tiga golongan warga yang berhak dapat vaksin Moderna.
Berikut daftar penerima vaksin moderna:
- Ibu hamil
- Orang dengan komorbid yang belum pernah divaksin.
- Tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan
Bedanya, vaksin Moderna akan menjadi booster dosis ketiga bagi tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan.
Namun, ibu hamil dan orang dengan komorbid vaksin Moderna akan disuntikkan dalam dua dosis. Sasarannya adalah warga berusia 17-40 tahun.
Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi, menyebutkan alokasi vaksin Moderna untuk tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan adalah 2,4 juta dosis.
Kementerian Kesehatan kemudian memutuskan memberikan 5,1 juta dosis tersisa kepada masyarakat umum, yakni ibu hamil dan orang dengan komorbid. Keputusan ini disahkan dalam surat bernomor SR.02.06II/2025/2021 tentang Alokasi Distribusi Vaksin COVID-19 Moderna-COVAX Facility M2 Agustus 2021.
Nadia menambahkan pemberian vaksin Moderna akan diprioritaskan bagi ibu hamil dan orang dengan komorbid di daerah risiko tinggi.
Salah satunya adalah Kabupaten Kutai Kartanegara yang memulai penyuntikan vaksin Moderna 14 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Kelompok Rentan, 1.515 Ibu Hamil di Kota Malang Akan Disuntik Vaksin Covid-19
Selain itu DKI Jakarta mendapat jatah vaksin Moderna sebanyak 200 ribu. Sementara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menerima masing-masing 500 ribu dosis vaksin Moderna.
Lalu, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Barat kebagian jatah lebih dari 100 ribu dosis vaksin Moderna.
Dia menambahkan jarak pemberian vaksin Moderna dari dosis pertama dan kedua adalah empat minggu.
“Untuk pemberian dosis satu vaksinasi bagi ibu hamil dimulai pada trisemester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan. Misalnya, untuk vaksin merek Moderna, interval dosis 1 dan 2 adalah 4 minggu,” katanya.
Pemberian vaksinasi dosis ketiga sebagai booster untuk tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan ini telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan hasil kajian mereka.
Nah, itulah siapa saja golongan warga yang berhak dapat vaksin Moderna.
Tag
Berita Terkait
-
Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga
-
2 Rekomendasi Mineral Sunscreen untuk Kulit Sensitif dan Hiperpigmentasi Pada Ibu Hamil
-
Diam-Diam Mengintai, Infeksi TORCH Bisa Berdampak Sejak Dini pada Janin
-
5 Rekomendasi Cushion Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Mulai Rp80 Ribu
-
Viva Gold Whitening Serum Aman untuk Bumil? Ini Petunjuk Resmi dan Manfaatnya
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Perkuat Sinergi Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
-
DPP Gempar Tegaskan Hillary Brigitta Lasut Sah Pimpin Panitia Natal Nasional 2026, Ini Dasarnya
-
Berkat Inovasi Digital dan Layanan Nasabah, BRI Raih 36 Penghargaan di TBCCI 2026
-
4 Laporan Masuk, 1 Jadi Tersangka Kasus Asusila di Pesantren Bekasi
-
Operasi Sarang Narkoba di Bekasi: Komplotan 'Paman' dan 'Macan' Tak Berkutik