Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 16:23 WIB
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). [Antara/Rivan Awal Lingga].

Dengan aplikasi PeduliLindungi, pengunjung dapat dicek apakah telah menjalani vaksinasi COVID-19 sebagai syarat masuk mal dan pusat perbelanjaan. Seperti diketahui, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00.

(Lolita Valda Claudia)

Load More