Rizki Nurmansyah
Selasa, 10 Agustus 2021 | 21:16 WIB
Kang Emon, seorang penjual mainan yang berhasil menggagalkan aksi begal saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Selasa (10/8/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]

Akibat perbuatannya, kedua ABG pelaku begal ini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Kontributor : Imam Faisal

Load More