SuaraBekaci.id - Perbedaan aturan PPKM level 4 yang baru dan lama. Perhari ini pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Ini adalah kesekian kalinya PPKM Level 4 diperpanjang oleh pemerintah. Namun keputusan perpanjangan PPKM diambil lantaran telah menuai hasil positif.
Jumlah kasus infeksi corona di wilayah Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen sejak puncaknya pada 15 Juli 2021.
Dalam keterangan resminya Senin (8/8/2021) lalu, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan atas arahan Bapak Presiden PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Berikut ini perbedaan aturan PPKM Level 4 yang terbaru dan berbeda dari sebelumnya.
1. Uji Coba Pembukaan Mall
Uji coba pembukaan mall akan dilakukan secara gradual di wilayah yang tengah menerapkan PPKM Level 4. Secara bertahap uji coba itu akan dimulai di empat kota yakni Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya.
Pembukaan mall bakal diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen dengan seluruh pengunjung yang boleh masuk hanya yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang memasuki mall.
Di samping itu penyusunan SOP baru bagi sektor industri esensial akan segera dilakukan. SOP ini diterapkan paling lambat pada 17 Agustus 2021. Industri ini dapat menerapkan 100 persen staf bekerja di kantor dengan pembagian minimal dalam dua shift.
2. Penyesuaian Tempat Ibadah
Baca Juga: Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021, Ini Perbedaan Aturan yang Diberlakukan
Adapun aturan berikutnya setelah PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 ini menyangkut tempat ibadah. Tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 dibatasi hanya boleh dikunjungi oleh maksimal 25 persen dari kapasitas jemaah.
Dalam keterangan yang sama, Luhut menyampaikan penanganan pandemi corona di Indonesia menunjukkan tren yang positif. Buktinya kepatuhan masyarakat dalam memakai masker menyentuh angka 82 persen atau meningkat 5 persen dari periode Februari-Maret 2021 lalu.
Berkat pemberlakuan PPKM ini kasus covid-19 mengalami tren penurunan. Angka keterisian ranjang rumah sakit (BOR) dan kematian akibat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali juga menurun. Diharapkan dengan PPKM Level 4 diperpanjang masyarakat tetap tidak abai pada protokol kesehatan.
Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta
Tempat wajib sertifikat vaksin COVID-19 di Jakarta. Aturan terkait sertifikat vaksin Covid-19 ditunjukkan sebagai syarat beraktivitas di tempat-tempat umum di Jakarta resmi berlaku.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan PPKM Level 4 di Ibukota. Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang resmi diteken pada 3 Agustus 2021.
Berita Terkait
-
Di Tengah Laju Pembangunan Bali, Inisiatif 1.000 Pohon Ini Jadi Alternatif Jaga Ruang bagi Alam
-
Proyek Tol Semarang-Demak Seksi 1B Capai 83 Persen
-
Jateng Panen Penghargaan Pendidikan 2026, Buah Kerja Keras Sepanjang 2025
-
Lapas Surabaya Hadirkan Wartelsuspas Digital untuk Warga Binaan
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Idul Adha Jadi 'Tambang Emas' bagi Perajin Golok Bandung
-
Panik Akan Disembelih, Sapi Kurban Masuk Gorong-gorong
-
Cek Fakta: Foto Viral Pocong di Bekasi Dipastikan Rekayasa Digital, Polisi Ungkap Pembuatnya
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong