SuaraBekaci.id - Perbedaan aturan PPKM level 4 yang baru dan lama. Perhari ini pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Ini adalah kesekian kalinya PPKM Level 4 diperpanjang oleh pemerintah. Namun keputusan perpanjangan PPKM diambil lantaran telah menuai hasil positif.
Jumlah kasus infeksi corona di wilayah Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen sejak puncaknya pada 15 Juli 2021.
Dalam keterangan resminya Senin (8/8/2021) lalu, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan atas arahan Bapak Presiden PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Berikut ini perbedaan aturan PPKM Level 4 yang terbaru dan berbeda dari sebelumnya.
1. Uji Coba Pembukaan Mall
Uji coba pembukaan mall akan dilakukan secara gradual di wilayah yang tengah menerapkan PPKM Level 4. Secara bertahap uji coba itu akan dimulai di empat kota yakni Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya.
Pembukaan mall bakal diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen dengan seluruh pengunjung yang boleh masuk hanya yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang memasuki mall.
Di samping itu penyusunan SOP baru bagi sektor industri esensial akan segera dilakukan. SOP ini diterapkan paling lambat pada 17 Agustus 2021. Industri ini dapat menerapkan 100 persen staf bekerja di kantor dengan pembagian minimal dalam dua shift.
2. Penyesuaian Tempat Ibadah
Baca Juga: Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021, Ini Perbedaan Aturan yang Diberlakukan
Adapun aturan berikutnya setelah PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 ini menyangkut tempat ibadah. Tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 dibatasi hanya boleh dikunjungi oleh maksimal 25 persen dari kapasitas jemaah.
Dalam keterangan yang sama, Luhut menyampaikan penanganan pandemi corona di Indonesia menunjukkan tren yang positif. Buktinya kepatuhan masyarakat dalam memakai masker menyentuh angka 82 persen atau meningkat 5 persen dari periode Februari-Maret 2021 lalu.
Berkat pemberlakuan PPKM ini kasus covid-19 mengalami tren penurunan. Angka keterisian ranjang rumah sakit (BOR) dan kematian akibat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali juga menurun. Diharapkan dengan PPKM Level 4 diperpanjang masyarakat tetap tidak abai pada protokol kesehatan.
Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta
Tempat wajib sertifikat vaksin COVID-19 di Jakarta. Aturan terkait sertifikat vaksin Covid-19 ditunjukkan sebagai syarat beraktivitas di tempat-tempat umum di Jakarta resmi berlaku.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan PPKM Level 4 di Ibukota. Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang resmi diteken pada 3 Agustus 2021.
Berita Terkait
-
4 Pilihan Parfum dengan Aroma Harum Elegan Seperti Pengantin Jawa
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!