SuaraBekaci.id - Pengacara minta Habib Rizieq dibebaskan dari penjara hari ini, Senin (9/8/2021). Habib Rizieq divonis bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan.
Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara. Sesuai perhitungan hukuman Habib Rizieq sudah berakhir 9 Agustus 2021 hari ini.
Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq sudah menjalani hukuman 8 bulan penjara, maka Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq harus bebas hari ini.
“Untuk kondisi terkini status hukum dan penahanan Habib Rizieq untuk kasus Petamburan, demi hukum seharusnya Habib Rizieq dibebaskan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu, (HRS) dibebaskan pada Senin besok 9 Agustus 2021 bertepatan dengan 30 Dzulhijjah 1442 H,” ujar Aziz Yanuar dalam keterangannya lewat video dikutip dari laman Youtube USM Official, Minggu (8/8/2021) kemarin.
Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Bebas 8 Agustus, Tapi...
Dalam kasus Petamburan, pengikut Habib Rizieq yang juga terseret tidak sama bebasnya dengan mantan pemimpin FPI tersebut.
Ada 5 pengikut dan elite FPI yang juga didakwa dalam kasus kerumunan Petamburan.
Untuk nasib kelima pimpinan FPI, Aziz mengonfirmasi akan bebas dalam beberapa bulan lagi.
“Untuk 5 pengurus FPI, yaitu Ahmad Sobris dan lainnya, kurang lebih awal Oktober 2021 itu bebasnya, untuk kasus penahanan Petamburan,” kata Aziz.
Selain bebasnya Habib Rizieq, Aziz juga menyinggung Imam Besar FPI itu tinggal membayar denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung, sesauai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Divonis 8 Bulan Bui, Habib Rizieq akan Bebas Awal Agustus Ini
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang mana menghukum Habib Rizieq 8 bulan penjara.
Putusan banding kasus Habib Rizieq itu diketok oleh Ketua Majelis, Hakim Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)” ucap Hakim Ketua Sugeng membacakan putusan dengan nomor 173/PID.SUS/2021/PT DKI dikutip dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kasus Petamburan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS hukuman kurungan 8 bulan. Tuntutan JPU dalam kasus ini, HRS dipenjara 2 tahun.
Sedangkan untuk kasus Megamendung, majelis hakim menghukum HRS dengan pidana denda Rp20 juta. Sedangkan JPU dalam kasus ini meminta hakim menghukum HRS penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Dua kasus ini yak diperpanjang oleh JPU, maka Habib Rizieq kini fokusnya tinggal soal banding kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Dalam kasus ini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq penjara 4 tahun.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
-
Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN
-
Nama Baik Tercoreng, Ponpes Markaz Syariah Bogor Milik Habib Rizieq Dihantui Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Ribuan Saksi Bakal Diterjunkan Heri-Sholihin Kawal Pemungutan Suara di TPS Kota Bekasi
-
Tampang Pak Ogah Diduga Pelaku Pelecehan Kakak Beradik di Bekasi Timur
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan