SuaraBekaci.id - Pengacara minta Habib Rizieq dibebaskan dari penjara hari ini, Senin (9/8/2021). Habib Rizieq divonis bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan.
Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara. Sesuai perhitungan hukuman Habib Rizieq sudah berakhir 9 Agustus 2021 hari ini.
Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq sudah menjalani hukuman 8 bulan penjara, maka Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq harus bebas hari ini.
“Untuk kondisi terkini status hukum dan penahanan Habib Rizieq untuk kasus Petamburan, demi hukum seharusnya Habib Rizieq dibebaskan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu, (HRS) dibebaskan pada Senin besok 9 Agustus 2021 bertepatan dengan 30 Dzulhijjah 1442 H,” ujar Aziz Yanuar dalam keterangannya lewat video dikutip dari laman Youtube USM Official, Minggu (8/8/2021) kemarin.
Dalam kasus Petamburan, pengikut Habib Rizieq yang juga terseret tidak sama bebasnya dengan mantan pemimpin FPI tersebut.
Ada 5 pengikut dan elite FPI yang juga didakwa dalam kasus kerumunan Petamburan.
Untuk nasib kelima pimpinan FPI, Aziz mengonfirmasi akan bebas dalam beberapa bulan lagi.
“Untuk 5 pengurus FPI, yaitu Ahmad Sobris dan lainnya, kurang lebih awal Oktober 2021 itu bebasnya, untuk kasus penahanan Petamburan,” kata Aziz.
Selain bebasnya Habib Rizieq, Aziz juga menyinggung Imam Besar FPI itu tinggal membayar denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung, sesauai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Bebas 8 Agustus, Tapi...
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang mana menghukum Habib Rizieq 8 bulan penjara.
Putusan banding kasus Habib Rizieq itu diketok oleh Ketua Majelis, Hakim Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)” ucap Hakim Ketua Sugeng membacakan putusan dengan nomor 173/PID.SUS/2021/PT DKI dikutip dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kasus Petamburan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS hukuman kurungan 8 bulan. Tuntutan JPU dalam kasus ini, HRS dipenjara 2 tahun.
Sedangkan untuk kasus Megamendung, majelis hakim menghukum HRS dengan pidana denda Rp20 juta. Sedangkan JPU dalam kasus ini meminta hakim menghukum HRS penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Dua kasus ini yak diperpanjang oleh JPU, maka Habib Rizieq kini fokusnya tinggal soal banding kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Berita Terkait
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Produsen Keju Nasional Gandeng Perusahaan Prancis, Industri Keju Indonesia Naik Kelas
-
Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi Usai Ajak Kepung DPR
-
Polisi Cegat Massa Aksi di Stasiun Kereta: Pelajar SMP-SMA Jadi Target
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara
-
Danantara Butuh Waktu 3 Tahun Bangun PSEL Bekasi