SuaraBekaci.id - Daftar apliklasi diblokir kuota internet Kemendikbud. Ada 12 aplikasi tak bisa diakses lewat kuota internet Kemendikbud, dua di antaranya Facebook dan Instagram.
Kuota internet Kemendikbud diberikan kepada siswa dan guru untuk memperlancar proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Kendati demikian, kuota kemendikbud tidak bisa digunakan untuk mengakses sembarang situs.
Setidaknya ada 12 aplikasi diblokir kuota internet Kemendikbud.
Sejumlah situs dan aplikasi di bawah ini dinilai tak berkaitan dengan pembelajaran sengaja diblokir untuk efektivitas pemakaian kuota.
Rata-rata aplikasi itu berbasis media sosial.
Berikut daftar aplikasi diblokir kuota internet Kemendikbud:
- Badoo
- Bigolive
- Periscope
- Snackvideo
- Tinder
- Tumblr
- Vive
- Vkontakte
- YY
Sejak pertengahan tahun lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan bantuan berupa kuota internet gratis. Kini program itu diperpanjang hingga Desember 2021. Namun ada beberapa aplikasi diblokir kuota internet Kemendikbud.
Program Kuota Internet Kemendikbud Diperpanjang
Baca Juga: Kuota Kemendikbud: Cara Dapat, Besaran, Jadwal Penyaluran
Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem dalam keterangan resminya menyebutkan bantuan kuota internet masih terus akan digelontorkan selama masa pandemi.
Bantuan kuota internet Kemendikbud untuk tahun ajaran 2021/2022 akan digulirkan mulai September 2021.
Kemudian besar bantuan kuota Kemendikbud ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut ini rinciannya:
- Siswa PAUD mendapat 7 gigabyte per bulan
- Siswa pendidikan dasar dan menengah 10 gigabyte per bulan
- Guru 12 gigabyte per bulan
- Mahasiswa dan dosen 15 gigabyte per bulan.
Kuota internet Kemendikbud yang diberikan merupakan kuota umum atau dapat digunakan untuk seluruh aplikasi dan situs, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk mendapatkan bantuan kuota internet Kemendikbud ini kepala satuan pendidikan diharapkan segera melakukan pemutakhiran data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Kepala satuan pendidikan juga harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id maupun kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi paling lambat 31 Agustus 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Tiga Orang Tewas, Pemerintah Mulai Kaji Penggunaan Sound Horeg
-
Modus Olah Oli Bekas Jadi Bening, Pabrik Oli Palsu Cengkareng Untung Rp864 Juta
-
Bukan Tambah Zoom, Galaxy S27 Ultra Justru Bisa Turun ke 4x Demi Kualitas Foto
-
Jebakan Repost di Instagram: Saat Kepedulian Sosial Berakhir Menjadi Validasi Digital
-
Kenapa Video Story Instagram Patah-Patah? Ini 5 Cara Jitu Bikin Jernih dan Mulus Lagi
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades
-
Jakarta Bersih-bersih Kabel Semrawut Lewat Gerakan 5M
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum