SuaraBekaci.id - Daftar apliklasi diblokir kuota internet Kemendikbud. Ada 12 aplikasi tak bisa diakses lewat kuota internet Kemendikbud, dua di antaranya Facebook dan Instagram.
Kuota internet Kemendikbud diberikan kepada siswa dan guru untuk memperlancar proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Kendati demikian, kuota kemendikbud tidak bisa digunakan untuk mengakses sembarang situs.
Setidaknya ada 12 aplikasi diblokir kuota internet Kemendikbud.
Sejumlah situs dan aplikasi di bawah ini dinilai tak berkaitan dengan pembelajaran sengaja diblokir untuk efektivitas pemakaian kuota.
Rata-rata aplikasi itu berbasis media sosial.
Berikut daftar aplikasi diblokir kuota internet Kemendikbud:
- Badoo
- Bigolive
- Periscope
- Snackvideo
- Tinder
- Tumblr
- Vive
- Vkontakte
- YY
Sejak pertengahan tahun lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan bantuan berupa kuota internet gratis. Kini program itu diperpanjang hingga Desember 2021. Namun ada beberapa aplikasi diblokir kuota internet Kemendikbud.
Program Kuota Internet Kemendikbud Diperpanjang
Baca Juga: Kuota Kemendikbud: Cara Dapat, Besaran, Jadwal Penyaluran
Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem dalam keterangan resminya menyebutkan bantuan kuota internet masih terus akan digelontorkan selama masa pandemi.
Bantuan kuota internet Kemendikbud untuk tahun ajaran 2021/2022 akan digulirkan mulai September 2021.
Kemudian besar bantuan kuota Kemendikbud ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut ini rinciannya:
- Siswa PAUD mendapat 7 gigabyte per bulan
- Siswa pendidikan dasar dan menengah 10 gigabyte per bulan
- Guru 12 gigabyte per bulan
- Mahasiswa dan dosen 15 gigabyte per bulan.
Kuota internet Kemendikbud yang diberikan merupakan kuota umum atau dapat digunakan untuk seluruh aplikasi dan situs, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk mendapatkan bantuan kuota internet Kemendikbud ini kepala satuan pendidikan diharapkan segera melakukan pemutakhiran data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Kepala satuan pendidikan juga harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id maupun kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi paling lambat 31 Agustus 2021.
Uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka, lanjut Nadiem, terpaksa harus dibatalkan pada awal tahun ajaran baru lantaran Indonesia belum bisa mengendalikan pandemi Covid-19. Semula uji coba akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.
(Nadia Lutfiana Mawarni)
Tag
Berita Terkait
-
Instagram Story dan Dialog Diam-Diam dengan Diri Sendiri
-
Fenomena Second Account: Solusi Gen Z Hadapi Tekanan Media Sosial
-
Ini Cara Efektif Lindungi Remaja Saat Akses Instagram, Facebook, dan Messenger
-
Baskara Mahendra Jadi Sasaran Hujatan KNetz, Warganet Tak Tinggal Diam
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar