SuaraBekaci.id - Daftar apliklasi diblokir kuota internet Kemendikbud. Ada 12 aplikasi tak bisa diakses lewat kuota internet Kemendikbud, dua di antaranya Facebook dan Instagram.
Kuota internet Kemendikbud diberikan kepada siswa dan guru untuk memperlancar proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Kendati demikian, kuota kemendikbud tidak bisa digunakan untuk mengakses sembarang situs.
Setidaknya ada 12 aplikasi diblokir kuota internet Kemendikbud.
Sejumlah situs dan aplikasi di bawah ini dinilai tak berkaitan dengan pembelajaran sengaja diblokir untuk efektivitas pemakaian kuota.
Rata-rata aplikasi itu berbasis media sosial.
Berikut daftar aplikasi diblokir kuota internet Kemendikbud:
- Badoo
- Bigolive
- Periscope
- Snackvideo
- Tinder
- Tumblr
- Vive
- Vkontakte
- YY
Sejak pertengahan tahun lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan bantuan berupa kuota internet gratis. Kini program itu diperpanjang hingga Desember 2021. Namun ada beberapa aplikasi diblokir kuota internet Kemendikbud.
Program Kuota Internet Kemendikbud Diperpanjang
Baca Juga: Kuota Kemendikbud: Cara Dapat, Besaran, Jadwal Penyaluran
Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem dalam keterangan resminya menyebutkan bantuan kuota internet masih terus akan digelontorkan selama masa pandemi.
Bantuan kuota internet Kemendikbud untuk tahun ajaran 2021/2022 akan digulirkan mulai September 2021.
Kemudian besar bantuan kuota Kemendikbud ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut ini rinciannya:
- Siswa PAUD mendapat 7 gigabyte per bulan
- Siswa pendidikan dasar dan menengah 10 gigabyte per bulan
- Guru 12 gigabyte per bulan
- Mahasiswa dan dosen 15 gigabyte per bulan.
Kuota internet Kemendikbud yang diberikan merupakan kuota umum atau dapat digunakan untuk seluruh aplikasi dan situs, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk mendapatkan bantuan kuota internet Kemendikbud ini kepala satuan pendidikan diharapkan segera melakukan pemutakhiran data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Kepala satuan pendidikan juga harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id maupun kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi paling lambat 31 Agustus 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Meta Mulai Patuhi PP Tunas Komdigi, Anak 16 Tahun Dilarang Punya Facebook-Instagram-Threads
-
Nora Alexandra Murka Lagi, Namanya Dicatut Iklan Obat Pembesar Alat Vital: Menjijikan
-
Telkomsel Hadirkan Instagram Basic Mode di SIMPATI, Tetap Bisa Akses IG Meski Kuota Habis
-
Pemerintah Panggil Google dan Meta agar Patuhi PP TUNAS
-
Taqy Malik Sentil Jomblo Ngenes, Warganet Balik Serang Isu Wakaf Al-Qur'an
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Vape Jadi Sarana Peredaran Narkoba, Bagaimana Sikap PBNU?
-
Tumpukan Sampah di TPS 3R Pulogebang Meluber, Warga Resahkan Penyakit
-
OJK Cabut Izin Satu Bank di Sumatra Barat, Bagaimana Uang Nasabah?
-
Perajin Tahu-Tempe Bekasi Perkecil Ukuran Produk, Pekerja Dirumahkan
-
Bersih-Bersih Kantor Pemkab Bekasi: Pedagang Dilarang Masuk, Tamu Wajib Dijemput