SuaraBekaci.id - Syarat dapat BLT UMKM terbaru Agustus 2021. BLT UMKM Rp 1,2 Juta diberikan kementerian Koperasi dan UKM.
BLT UMKM Rp 1,2 Juta diberikan ke pelaku usaha mikro. Melansir akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan dana yang dikeluarkan Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengusaha.
Bagi anda yang ingin dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta, penuhi 5 syarat ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Seperti banyak diberitakan, pelaku UMKM menjadi sektor paling terdampak oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Terlebih pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut di wilayah Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Kondisi ini membuat pendapatan para pelaku UMKM menurun dan laju modal para pebisnis UMKM berjalan lambat. Tak sedikit dari mereka bahkan harus gulung tikar.
Untuk menanggulangi hal itu, maka BLT UMKM atau BPUM disalurkan dalam bentuk bantuan modal sebesar Rp1,2 juta per penerima (KPM). Dana tersebut diberikan guna membantu pemulihan usaha UMKM para pebisnis mikro.
Kemenkop UKM mengumumkan akan mulai menyalurkan BLT UMKM kepada tiga juta penerima di seluruh Indonesia mulai Juli-September 2021. Penyaluran ini merupakan penyaluran yang kedua kalinya. Sebelumnya pada awal 2021, Kemenkop UKM juga menggelontorkan bantuan serupa kepada jutaan pelaku UMKM.
Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Penuhi 5 Syarat Ini
Kemenkop UKM membagi penyaluran BLT UMKM ke dalam beberapa tahap. Hingga akhir Juli 2021 Kemenkop UKM menargetkan 1,5 juta KPM menerima bantuan tersebut. Selanjutnya pada Agustus 2021, bantuan BPUM akan disalurkan kepada satu juta orang dan pada September 2021 penyaluran akan dilakukan kepada 500.000 penerima. Total dana senilai Rp 3,6 triliun akan disalurkan pada pelaku UMKM pada penyaluran tahap dua ini.
(Nadia Lutfiana Mawarni)
Berita Terkait
-
Kejar Tayang: Pemerintah Pastikan 17 Juta KPM Terima BLT Kesra Rp900 Ribu Via Kantor Pos
-
Batas Pencairan BLT Kesra 31 Desember 2025, Penerima Diimbau Segera Ambil Dana
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Pemerintah Masih Punya PR, 9 Juta KPM Belum Terima BLT Rp 900.000
-
Cara Mudah Cek BLT Kesra 2025 Lewat HP, Bantuan Rp900 Ribu Segera Disalurkan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi