Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 04 Agustus 2021 | 06:30 WIB
Pelaku UMKM Kota Batu Antusias mengkuti acara pelatihan digital marketing.

SuaraBekaci.id - Syarat dapat BLT UMKM terbaru Agustus 2021. BLT UMKM Rp 1,2 Juta diberikan kementerian Koperasi dan UKM.

BLT UMKM Rp 1,2 Juta diberikan ke pelaku usaha mikro. Melansir akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan dana yang dikeluarkan Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengusaha.

Masyarakat UMKM saat antri memasukkan berkas untuk mendapatkan bantuan UMKM di kota Sorong (Antara Papua Barat/Ernes Kakisina)

Syarat BLT UMKM 2021

Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Penuhi 5 Syarat Ini

Bagi anda yang ingin dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta, penuhi 5 syarat ini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Seperti banyak diberitakan, pelaku UMKM menjadi sektor paling terdampak oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Terlebih pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut di wilayah Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

UMKM di Pantjoran PIK, Urban Farm & Food Street. (Dok. Urban Farm)

Kondisi ini membuat pendapatan para pelaku UMKM menurun dan laju modal para pebisnis UMKM berjalan lambat. Tak sedikit dari mereka bahkan harus gulung tikar.

Untuk menanggulangi hal itu, maka BLT UMKM atau BPUM disalurkan dalam bentuk bantuan modal sebesar Rp1,2 juta per penerima (KPM). Dana tersebut diberikan guna membantu pemulihan usaha UMKM para pebisnis mikro.

Kemenkop UKM mengumumkan akan mulai menyalurkan BLT UMKM kepada tiga juta penerima di seluruh Indonesia mulai Juli-September 2021. Penyaluran ini merupakan penyaluran yang kedua kalinya. Sebelumnya pada awal 2021, Kemenkop UKM juga menggelontorkan bantuan serupa kepada jutaan pelaku UMKM.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sepekan ke Depan, Ini Daftar Bantuan yang Bakal Dicairkan

Kemenkop UKM membagi penyaluran BLT UMKM ke dalam beberapa tahap. Hingga akhir Juli 2021 Kemenkop UKM menargetkan 1,5 juta KPM menerima bantuan tersebut. Selanjutnya pada Agustus 2021, bantuan BPUM akan disalurkan kepada satu juta orang dan pada September 2021 penyaluran akan dilakukan kepada 500.000 penerima. Total dana senilai Rp 3,6 triliun akan disalurkan pada pelaku UMKM pada penyaluran tahap dua ini.

(Nadia Lutfiana Mawarni)

Load More