Pebriansyah Ariefana
Senin, 26 Juli 2021 | 09:24 WIB
Presdien Jokowi umumkan PPKM diperpanjang (Biro Kepresidenan)

SuaraBekaci.id - Daftar daerah perpanjang PPKM level 3-4. Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi.

Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

Warga melintas di kawasan Coyudan, Solo yang lengang akibat PPKM level 4 Covid-19. [timlo.net]

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM level dan level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 24/2021.

Kemudian, Inmendagri 25/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.Penetapan level wilayah pada Inmendagri ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Arus lalu lintas di Pos Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat Lenteng Agung, Jakarta Selatan terpantau lancar pada Kamis (22/7/2021) sore. (Suara.com/Yosea Arga)

Berikutnya, Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 26/2021 ini juga mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

Berikut Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 3:

Baca Juga: PPKM Level 4, IHSG Dibuka Menguat Tipis ke Posisi 6.109

Banten

  1. Kabupaten Serang
  2. Kabupaten Lebak
  3. Kabupaten Pandeglang

Jawa Barat

  1. Kabupaten Sukabumi
  2. Kabupaten Subang
  3. Kabupaten Pangandaran
  4. Kabupaten Majalengka
  5. Kabupaten Kuningan
  6. Kabupaten Indramayu
  7. Kabupaten Garut
  8. Kabupaten Cirebon
  9. Kabupaten Cianjur
  10. Kabupaten Ciamis
  11. Kabupaten Tasikmalaya

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Purbalingga
  2. Kabupaten Pekalongan
  3. Kabupaten Magelang
  4. Kabupaten Cilacap
  5. Kabupaten Brebes
  6. Kabupaten Boyolali
  7. Kabupaten Blora
  8. Kabupaten Pemalang
  9. Kabupaten Grobogan

Jawa Timur

  1. Kabupaten Sampang
  2. Kabupaten Pasuruan
  3. Kabupaten Pamekasan
  4. Kabupaten Pacitan
  5. Kabupaten Kediri
  6. Kabupaten Sumenep
  7. Kabupaten Probolinggo

Bali

  1. Kabupaten Jembrana
  2. Kabupaten Bangli
  3. Kabupaten Karangasem

Level 4:

Load More