Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 25 Juli 2021 | 19:37 WIB
Ilustrasi restoran hanya melayani makan di tempat (Pixabay/Queven)

SuaraBekaci.id - Restoran akhirnya boleh buka. Namun waktu makan pengunjung dibatasi 20 menit saja.

Setelah 20 menit, pengunjung harus tinggalkan restoran. Presiden Joko Widodo atau Jokowi perpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Ilustrasi PPKM Level 4. [Suara.com/Muhammad Yasir].

"Maksimum waktu makan untuk pengunjung 20 menit," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

Pasar tradisional yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

Lalu pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Ilustrasi - Petugas Satpol PP menyegel restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Jokowi menyebut hal-hal teknis di lapangan akan dijelaskan oleh para menteri dan kepala daerah dalam peraturan masing-masing.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi: Pasar Boleh Buka dengan Protokol Kesehatan Ketat

Dia menjelaskan, perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ucapnya.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali dari 3-20 Juli, lalu diperpanjang dengan istilah baru yakni PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.

Load More