Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 23 Juli 2021 | 08:06 WIB
Fakta warga Bekasi dirantai gegara ingin salat id (ist)

Setelah ditelusuri, ternyata video yang beredar tersebut bukan diambil di Bekasi, melainkan di Malaysia.

Dikutip dari Hmetro.com.my, sebanyak 30 Warga Negara Asing dan seorang wanita diamankan lantaran menggelar kerumunan di Hari Idul Adha di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Malaysia.

Dari 30 WNA yang diamankan, empat orang diantaranya memiliki dokumen sah sementara enam orang lainnya memiliki surat izin kerja sementara yang telah habis masa izinnya.

Puluhan WNA yang terjaring tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Selayang untuk diproses lebih lanjut terkait pelanggaran yang telah dilakukan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Terawan Jadi Penyelamat Dunia Karena Vaksin Nusantara Disetujui?

Adapan seorang wanita Malaysia yang diamankan di kerumunan tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar 4.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 13,7 juta.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut warga Bekasi dirantai gegara ingin salat id adalah klaim yang keliru.

Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Baca Juga: Kabar Campuran Lemon dan Soda Kue Bunuh COVID-19, Cek Fakta Sebenarnya!

Load More