SuaraBekaci.id - Jadwal dan temmpat penyaluran BST di Kecamatan Kota Bekasi dari Kementerian Sosial. Pembagian akan dilakukan PT. Pos Indonesia.
Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 14 dan tahap 15 pada 12 Kecamatan di Kota Bekasi yang direncanakan mulai dari tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus.
Dilansir situs pemerintahan Kota Bekasi, sebanyak 167.971 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bekasi akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan terhitung dari bulan Mei dan Bulan Juni 2021.
Jika di kalkulasikan akan mendapatkan sebesar Rp600.000 yang akan diterima, proses penyaluran sangat diperlukan pihak RT dan RT di wilayah masing-masing untuk mendampingi dengan cara door to door
Berikut jadwal sesuai dengan masing-masing Kecamatan dan tanggalnya:
- Rabu, 21 Juli 2021 (Kecamatan Bekasi Timur)
- Kamis, 22 Juli 2021 (Kecamatan Rawalumbu)
- Jumat, 23 Juli 2021 (Kecamatan Bekasi Utara)
- Sabtu, 24 Juli 2021 (Kecamatan Bantargebang)
- Minggu, 25 Juli 2021 (Kecamatan Pondok Melati)
- Senin, 26 Juli 2021 (Kecamatan Jatisampurna)
- Selasa, 27 Juli 2021 (Kecamatan Medan Satria)
- Rabu, 28 Juli 2021 (Kecamatan Bekasi Barat)
- Kamis, 29 Juli 2021 (Kecamatan Bekasi Selatan)
- Jumat, 30 Juli 2021 (Kecamatan Mustika Jaya)
- Sabtu, 31 Juli 2021 (Kecamatan Pondok Gede)
- Minggu, 01 Agustus 2021 (Kecamatan Jatiasih)
PT. Pos Indonesia akan melakukan sistem door to door di setiap penerima bantuan sosial tunai, yang didampingi oleh para Ketua RT dan Ketua RW di wilayah Kelurahan masing-masing sesuai dengan jadwal.
Bantuan tersebut masuk pada kategori Bantuan tunai bagi para terdampak Covid-19 maupun bagi Keluarga Penerima Manfaat dari pemerintah pusat.
Sehingga diharapkan meringankan beban bagi warga.
Baca Juga: Kota Bekasi Resmi PPKM Level 4, Wali Kota Rahmat Effendi: Berat Banget
Berita Terkait
-
Begini Arah Bisnis PT Pos Setelah Terbukti Poles Laporan Keuangan
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Meski Sempat Tertunda, Pos Indonesia Mulai Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar
-
BUMN Ramai-ramai Gagal Bayar: Salah Kelola atau Ada 'Sesuatu'?
-
Kejanggalan di Laporan Keuangan PT Pos, Ada Penyesuaian Hingga Rp9 Triliun
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan