Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 21 Juli 2021 | 09:13 WIB
Warga memasukkan PIN ATM saat mengambil bantuan sosial tunai atau banson tunai di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraBekaci.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bagi-bagi bansos PPKM darurat sampai 25 Juli 2021. Pemerintah akan mengalokasikan program perlindungan sosial selama masa PPKM Darurat.

Total anggaran yang dialokasikan adalah Rp 55,21 triliun.

"Pemerintah mengalokasikan Rp 55,21 triliun untuk perlindungan sosial yang ditujukan sebagai bantuan bagi masyarakat terdampak," ujar Jokowi.

Polisi melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Bogor, tepatnya di pos Cigombong. [Ist]

Jokowi telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Pertimbangannya, tingkat penularan virus corona di Indonesia masih tinggi.

Baca Juga: Keras! Andi Arief Cibir Pengumuman Jokowi PPKM Darurat Diperpanjang, Kebijakan Gambling

Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan masa PPKM Darurat itu tepat pada hari raya Idul Adha, atau Selasa (20/7/2021) kemarin.

Daftar bansos PPKM darurat:

  • Bantuan tunai
  • Bantuan sembako
  • Bantuan kuota internet
  • Subsidi listrik
  • Insentif usaha mikro informal senilai Rp 1,2 juta per pelaku
  • Insentif usaha mikro Rp 1 juta per pelaku

Kata Jokowi, bantuan itu bakal segera disalurkan.

"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ucap Jokowi.

Suasana pos penyekatan PPKM Darurat di Underpass Mampang, Jumat (16/7/2021)

Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan. Jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Sudirman Said Soroti Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Sebut Gelar Rektor

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi.

Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, antara lain; Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.

Diketahui, hingga Selasa (20/7/2021) siang pukul 12.00 WIB, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia, kini masih terdapat 550.192 kasus aktif, 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia.

Load More