Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 08 Juli 2021 | 10:03 WIB
ILUSTRASI Warga sedang mengantre mengurus perceraian di Pengadilan Agama. (instagram @bandungtalk)

SuaraBekaci.id - Sepasang suami istri cerai karena beda mazhab islam. Mereka beda mazhab Islam Salafi dan Tabligh. Sehingga sering ribut.

Sepasang suami istri ini ada di Kabupaten Madiun. Mereka memutuskan bercerai. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Ahmad Zaenal Fanani, mengatakan faktor yang melatar belakangi suami istri bercerai ada banyak hal.

Bukan hanya persoalan ekonomi saja, tetapi juga ada karena perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, tempat tinggal, dan lainnya.

“Ada perbedaan pilihan mazhab dan berdampak pada suasana rumah tangga yang tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran. Hingga akhrinya pihak istri mengajukan gugatan cerai. Saat ini sudah cerai,” kata dia kepada Madiunpos.com beberapa hari lalu.

Baca Juga: Pacar Putri Sambung Ustaz Derry Sulaiman Jadi Mualaf

Dia menuturkna angka percerian di PA Kabupaten Madiun pada Januari hingga Juni 2021 sebanyak 755 perkara.

Dari jumlah perkara itu terdiri atas 221perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan 534 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.

“Jadi, dari Januari hingga Juni 2021 ada 755 perkara cerai talak dan cerai gugat di PA Kabupaten Madiun,” kata dia.

Jumlah perkara tersebut telah diputus majelis hakim PA Kabupaten Madiun.

Namun, hasil putusannya ada tiga, yakni ditolak, dikabulkan, dan tidak diterima. Untuk keputusan tidak diterima biasanya ada alasan formil yang tidak terpenuhi.

Baca Juga: 5 Cara Memelihara Kesehatan Jiwa Menurut Kaidah Islam

Mengenai faktornya, lanjut Zaenal, mayoritas karena faktor perselisihan dan percekcokan yang terjadi terus menerus. Perselisihan ini terjadi sebagian besar karena faktor ekonomi.

Jika yang mengajukan percerain istri, biasanya istri merasa nafkah yang diberikan suami tidak cukup. Atau suami tidak bertanggungjawab dalam memberikan nafkah kepada istri serta anaknya. Sedangkan jika suami yang mengajukan, biasanya suami merasa istri tidak pernah cukup dengan nafkah yang diberikan.

“Selain faktor ekonomi. Ada juga faktor perselingkungan, tempat tinggal, KDRT, ditinggal bekerja jauh dalam waktu cukup lama, dan lainnya,” jelasnya.

Load More