SuaraBekaci.id - Makin Tinggi kasus COVID-19, pertimbangan beli polis asuransi COVID-19 atau asuransi corona makin mendesak. Meski pemerintah sudah menggratiskan rumah sakit pasien COVID-19.
Namun asuransi kesehatan COVID-19 ini bisa mengcover layanan tak terduga.
Kasus COVID-19 catat rekor tertinggi lagi. 34.379 kasus dalam sehari, Rabu (7/7/2021). Sehingga total kasus menembus 2.379.397 orang.
Dari jumlah itu, ada tambahan 1.040 orang meninggal sehingga total menjadi 62.908 jiwa meninggal dunia.
Ini merupakan rekor penambahan kasus harian dan kasus meninggal dunia tertinggi selama pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kemudian, ada tambahan 14.835 orang yang sembuh sehingga total menjadi 1.973.888 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Sementara kasus aktif naik 18.504 menjadi 343.101 orang, dengan jumlah suspek mencapai 93.407 orang.
Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 199.143 spesimen dari 141.957 orang yang diperiksa hari ini.
Total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama covid-19 hingga hari ini adalah 20.982.248 spesimen dari 14.095.904 orang.
Baca Juga: Stok Oksigen Terbatas, Cerita Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Jadi Saling Rebutan
Tercatat sudah 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota yang terinfeksi virus COVID-19.
Data kemarin, positif 2.345.018 orang, 324.597 orang kasus aktif, 1.958.553 orang sembuh, dan meninggal 61.868 jiwa.
Asuransi Covid-19 adalah asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang akan menanggung biaya berobat pasien virus Corona.
Sebenarnya, kebanyakan asuransi kesehatan dan jiwa sudah menanggung biaya perawatan sakit karena virus Corona.
Namun perlu digarisbawahi, ada ketentuan tertentu yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan polis masing-masing.
Berikut daftar asuransi COVID-19 terbaik untuk Anda:
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Mulai Tahun Depan Nasabah Asuransi Kesehatan Ikut Bayar Klaim, Siapa Untung?
-
Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026
-
OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah
-
Medical Advisory Board, Langkah AdMedika Dalam Perkuat Tata Kelola Medis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol