SuaraBekaci.id - Kasus COVID-19 Indonesia catat rekor lagi tembus 31.189 per hari, Selasa (6/7/2021). Jumlah kasus COVID-19 menjadi 2.345.018.
Sementara pasien COVID-19 sembuh bertambah 15.863 orang hari ini, sehingga total 1.958.553 orang.
Sementara ada 61.868 orang meninggal dunia dengan penambahan 728 orang.
Data ini diperoleh dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: WNA Cina Datang ke Indonesia saat PPKM Darurat, Luhut: Nggak Ada yang Aneh
Penasehat Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Damar Susilaradeya mengatakan bahwa dalam penanganan pandemi COVID-19, pemerintah dan masyarakat diharapkan untuk bersinergi dan bersama-sama untuk menekan lonjakan kasus dengan perannya masing-masing.
"Jadi benar-benar harus dipastikan bahwa obat-obatan maupun fasilitas perawatan tersedia bagi yang membutuhkan, sementara masyarakat juga perlu taat terhadap apa yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Damar Susilaradeya dalam dialog yang digelar secara daring, Selasa.
Damar mengatakan, PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, terutama akibat masuknya varian virus SARS CoV-2 baru jenis Delta dari India.
Ia berharap, masyarakat juga dapat melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungannya dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam PPKM Darurat, terutama agar membatasi aktivitas di luar rumah.
Menurut dia, pemerintah telah menegaskan bahwa aparat negara yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan terancam sanksi dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi. Sementara bagi warga yang melanggar harus siap mendapat ancaman sanksi ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU no.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12-218.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Bandara Hang Nadim: Vaksinasi dan Dilarang Bawa Anak Kecil
"Kita harus menyadari bahwa keputusan (PPKM Darurat) ini yang terbaik, sehingga kita akan patuh. Dan tentunya ada sanksi-sanksi tegas yang diterapkan bagi yang melanggar," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bisakah Pahala Dihadiahkan untuk Orang Tua yang Telah Meninggal? Ini Penjelasan Muhammadiyah
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Masyarakat Bakal Dapat Hadiah dari Negara saat Ultah Mulai 2025, Begini Cara Daftarnya
-
Peringati Hari Listrik Nasional Ke-79, PLN Kembali Pecahkan Rekor MURI Konvoi 2.200 Motor Listrik Terbanyak
-
Jennifer Coppen Akhirnya Posting Video Baby Kamari Mukbang Masakan Papa Dali sebelum Meninggal Dunia
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat
-
Debat Pilkada Bekasi: BN Holik-Faizal Dorong Kolaborasi Industri untuk Kesejahteraan Warga