SuaraBekaci.id - Kasus COVID-19 Indonesia catat rekor lagi tembus 31.189 per hari, Selasa (6/7/2021). Jumlah kasus COVID-19 menjadi 2.345.018.
Sementara pasien COVID-19 sembuh bertambah 15.863 orang hari ini, sehingga total 1.958.553 orang.
Sementara ada 61.868 orang meninggal dunia dengan penambahan 728 orang.
Data ini diperoleh dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: WNA Cina Datang ke Indonesia saat PPKM Darurat, Luhut: Nggak Ada yang Aneh
Penasehat Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Damar Susilaradeya mengatakan bahwa dalam penanganan pandemi COVID-19, pemerintah dan masyarakat diharapkan untuk bersinergi dan bersama-sama untuk menekan lonjakan kasus dengan perannya masing-masing.
"Jadi benar-benar harus dipastikan bahwa obat-obatan maupun fasilitas perawatan tersedia bagi yang membutuhkan, sementara masyarakat juga perlu taat terhadap apa yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Damar Susilaradeya dalam dialog yang digelar secara daring, Selasa.
Damar mengatakan, PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, terutama akibat masuknya varian virus SARS CoV-2 baru jenis Delta dari India.
Ia berharap, masyarakat juga dapat melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungannya dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam PPKM Darurat, terutama agar membatasi aktivitas di luar rumah.
Menurut dia, pemerintah telah menegaskan bahwa aparat negara yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan terancam sanksi dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi. Sementara bagi warga yang melanggar harus siap mendapat ancaman sanksi ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU no.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12-218.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Bandara Hang Nadim: Vaksinasi dan Dilarang Bawa Anak Kecil
"Kita harus menyadari bahwa keputusan (PPKM Darurat) ini yang terbaik, sehingga kita akan patuh. Dan tentunya ada sanksi-sanksi tegas yang diterapkan bagi yang melanggar," ujarnya.
Berita Terkait
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
-
Pecahkan Rekor, Film Live Action Cells at Work Raih Pendapatan 5 Miliar Yen
-
Pecah Rekor! Containder dan Sucofindo Bersihkan Pantai Tercepat di Bali
-
Sempat idap Demensia, Ayah Park Jin Young Bos JYP Entertainment Meninggal Dunia
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan