SuaraBekaci.id - Nora Alexandra mohon ampun Jerinx SID jangan dipolisikan oleh Adam Deni. Nora Alexandra takut Jerinx masuk penjara lagi.
Nora Alexandra memohon damai dan berjanji akan menindak tegas Jerinx. Nora Alexandra memohon kepada Adam untuk benar-benar berdamai dengan suaminya.
“kak Adam bisakah kakak benar2 berdamai dgn suamiku, aku juga udah minta maaf ke kak Adam atas makian suamiku memang itu salah dia, tapi apakah kakak gak kasihan lihat Nora? JRX sudah mengakui kesalahan dia,” mohon Nora Alexandra.
Nora Alexandra juga mengaku sudah menindak tegas suaminya agar tidak mengulangi hal serupa demi kebaikan Jerinx dan dirinya.
“Saya sudah berjuang untuk memberitahu dia, tapi kali ini saya wajib memberi keTEGASAN yg keras ke suami saya, ini demi kebahagiaan dia, damai, dan bisa fokus ke istri dan keluarga! Sejatinya saya TIDAK PERNAH MAU kejadian penjara terulang! Ingat pilihanmu cuma 2 dan kamu harus pikirkan matang2! Jangan buat aku terlihat TIDAK BISA memberitahumu!” tegas Nora yang diunggah di Instastory pada hari Minggu kemarin.
Sebelumnya, Jerinx SID dan sahabat dokter Tirta, Adam Deni sedang berseteru. Dokter Tirta sebut bahwa kasus antara Adam Deni dan Jerinx dalam pantauan polisi. Mengetahui hal itu, Nora Alexandra sebagai istri Jerinx ketakutan dan memohon damai kepada Adam.
Perseteruan tersebut diawali dari Jerinx yang memaki Adam Deni ketika ditanya data endorsement Covid-19. Tidak hanya itu, Jerinx juga menuduh Adam menghilangkan akun Instagramnya.
Tidak hanya pernyataan dr. Tirta yang sebut kasus sahabatnya dan Jerinx sudah dalam pantauan, Adam juga terlihat membagikan foto di Instagramnya yang tengah berkonsultasi dengan pengacaranya, Machi Achmad.
Namun, Adam belum mengumumkan apakah pasti dirinya akan melaporkan Jerinx. Hal ini disampaikan langsung oleh Adam pada foto yang diunggah tanggal 4 Juli 2021 di Instagram.
Baca Juga: Jerinx Terancam Dilaporkan, Nora Alexandra Minta Agar Dimaafkan
“Keputusan saya untuk melaporkan JRX (Jerinx) akan saya umumkan dalam waktu 4 hari kedepan. Beri saya waktu untuk berkonsultasi dengan Machi Achmad & beberapa tim internal saya,” tulis Adam.
Lanjutnya, Adam menegaskan bahwa keputusan yang akan diumumkannya nanti adalah keputusan bulat yang sudah dipikirkan matang-matang dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
“Saya tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Keputusan yg akan saya umumkan nanti adalah keputusan yg telah saya pikirkan secara matang,” tegas Adam.
Berita Terkait
-
Nora Alexandra Murka Lagi, Namanya Dicatut Iklan Obat Pembesar Alat Vital: Menjijikan
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun