SuaraBekaci.id - Delapan kecamatan di Kabupaten Bekasi mencatatkan kasus COVID-19 tertinggi pada, Minggu (20/6/2021).
Rata-rata delapan kecamatan di Kabupaten Bekasi itu mencatatkan kasus COVID-19 di atas 100 kasus.
Berikut daftar 8 kecamatan di Kabupaten Bekasi dengan kasus COVID-19 tertinggi:
- Tambun Selatan 245 kasus
- Cikarang Selatan 167 kasus
- Cibitung 136 kasus
- Babelan 132 kasus
- Cikarang Utara 120 kasus
- Cikarang Timur 118 kasus
- Setu 104 kasus
- Cikarang Barat 103 kasus
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengimbau masyarakat serta para pelaku usaha di Kabupaten Bekasi untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat agar terhindar dari penularan virus COVID-19.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu," ujar Eka, dikutip Senin (21/6).
Adapun, data terbaru dari website resmi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, pikokabsi.bekasikab.go.id, Minggu (20/6/2021), jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi bertambah 287 orang. Pasien sembuh bertambah 158 orang.
Sementara itu, kasus meninggal dunia tidak ada penambahan sebanyak 298 orang. Pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit bertambah 19 orang sehingga jumlahnya menjadi 441 orang. Pasien isolasi mandiri bertambah 110 orang menjadi 1.297 orang.
Bertambahnya jumlah kasus harian, membuat angka kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi naik dari 1.609 orang menjadi 1.738 orang atau bertambah 129 orang dari sehari sebelumnya.
Selain delapan kecamatan di Kabupaten Bekasi dengan kasus COVID-19 tertinggi tersebut, kasus aktif COVID-19 juga tersebar di 15 kecamatan lainnya dengan jumlah variatif.
Baca Juga: Rumah Sakit Darurat untuk Pasien Covid-19 di Stadion Patriot Bekasi
Selain itu ada dua kecamatan yang mencatatkan kenaikan kasus COVID-19 cukup signifikan, yakni Pebayuran 95 kasus dan Cabangbungin 92 kasus.
Kemudian Kecamatan Karangbahagia 90 kasus, Cikarang Pusat 58, Tarumajaya 55, Tambun Utara 51, Serang Baru, 45, Muaragembong 32 dan Sukatani 31 kasus.
Selanjutnya Kedungwaringin 24 kasus, Sukakarya 13, Sukawangi 11, Cibarusah 9, Bojongmangu 5 dan Tambelang 2 kasus.
Berita Terkait
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Bau Busuk Ungkap ke Temuan Mengerikan di Bekasi: Kerangka Bayi Terkubur Berselimut Sweater!
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar