SuaraBekaci.id - Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square digerebek polisi karena kasus peredaran narkoba 1,1 ton jenis sabu dari jaringan Timur Tengah. Sabu akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat.
Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Rencana diedarkan untuk wilayah Jakarta dan wilayah Jawa Barat," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Listyo kemudian mengatakan jika sabu-sabu tersebut sampai beredar di masyarakat, maka akan akan ada sekitar 5,6 juta orang yang akan jatuh ke dalam jerat barang haram tersebut.
"Barang bukti yang kita amankan kurang lebih Rp1,694 triliun artinya kalau dihitung dalam jumlah jiwa maka 5,6 juta jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan kasus sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia ini masih belum selesai karena masih ada tersangka yang masih dalam pengejaran petugas.
"Nah berkaitan pengembangan selanjutnya akan lebih jelas kalau seluruh pelaku sudah tertangkap," kata dia.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia serta menyita sabu-sabu seberat 1,129 ton.
Listyo menjelaskan barang bukti tersebut disita dalam pengungkapan di empat lokasi berbeda, yakni di Gunung Sindur, Bogor, dengan barang bukti 393 kilogram sabu dan tersangka NR dan HA.
Baca Juga: Lagi Asyik Bungkus Sabu, Pasangan Suami Istri di Bukittinggi Diciduk Polisi
Lokasi penggerebekan kedua, yakni di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, dengan barang bukti sabu. Tersangka yang ditangkap di lokasi ini adalah NW alias DD, CSN alias ES (WN Nigeria) dan UCN alias EM (WN Nigeria).
Lokasi ketiga, yakni Apartemen Basura di Jakarta Timur dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50 kilogram dengan tersangka AK.
Pengungkapan terakhir dilakukan di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 175 kilogram sabu.
Kapolri juga mengatakan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini memakan waktu 22 hari dengan total barang bukti sabu-sabu yang disita berjumlah 1,129 ton.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 123 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
-
Satu Polisi Terluka Diserang Loyalis Bos Gendut saat Gerebek Narkoba di Kampung Bahari
-
Harga Minyak Stabil di Tengah Eskalasi Serangan di Jalur Pelayaran Timur Tengah
-
Rupiah Ambruk 106 Poin, Geopolitik Timur Tengah hingga Inflasi AS Jadi Momok
-
Berkedok Ekspedisi Gadungan, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Jakarta Pusat
-
Media Timteng: Klaim Palsu Prabowo tentang Senjata Nuklir Iran Akan Merugikan Timur Tengah
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan
-
Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Sulap 5 Desa di Bekasi Berwajah Sunda
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas