SuaraBekaci.id - Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square digerebek polisi karena kasus peredaran narkoba 1,1 ton jenis sabu dari jaringan Timur Tengah. Sabu akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat.
Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Rencana diedarkan untuk wilayah Jakarta dan wilayah Jawa Barat," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Listyo kemudian mengatakan jika sabu-sabu tersebut sampai beredar di masyarakat, maka akan akan ada sekitar 5,6 juta orang yang akan jatuh ke dalam jerat barang haram tersebut.
"Barang bukti yang kita amankan kurang lebih Rp1,694 triliun artinya kalau dihitung dalam jumlah jiwa maka 5,6 juta jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan kasus sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia ini masih belum selesai karena masih ada tersangka yang masih dalam pengejaran petugas.
"Nah berkaitan pengembangan selanjutnya akan lebih jelas kalau seluruh pelaku sudah tertangkap," kata dia.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia serta menyita sabu-sabu seberat 1,129 ton.
Listyo menjelaskan barang bukti tersebut disita dalam pengungkapan di empat lokasi berbeda, yakni di Gunung Sindur, Bogor, dengan barang bukti 393 kilogram sabu dan tersangka NR dan HA.
Baca Juga: Lagi Asyik Bungkus Sabu, Pasangan Suami Istri di Bukittinggi Diciduk Polisi
Lokasi penggerebekan kedua, yakni di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, dengan barang bukti sabu. Tersangka yang ditangkap di lokasi ini adalah NW alias DD, CSN alias ES (WN Nigeria) dan UCN alias EM (WN Nigeria).
Lokasi ketiga, yakni Apartemen Basura di Jakarta Timur dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50 kilogram dengan tersangka AK.
Pengungkapan terakhir dilakukan di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 175 kilogram sabu.
Kapolri juga mengatakan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini memakan waktu 22 hari dengan total barang bukti sabu-sabu yang disita berjumlah 1,129 ton.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 123 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
-
Merayakan Ragam Inovasi Lokal di Sabu Raijua, dari Menangkap Embun hingga Pupuk Organik
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Ketegangan di Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Minyak Mentah
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam