SuaraBekaci.id - Seorang pria berusia 38 tahun yang merupakan pengutip uang di ladang sawit, RTDS alias Roni membacok bosnya, Gatot Daniel Pardede. Roni membacok bosnya menggunakan sebilah kapak hingga tewas.
Peristiwa pekerja bacok bos itu terjadi di Dusun Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (1/6/2021).
Roni semula bekerja sebagai kuli di salah satu ladang sawit milik Gatot sejak Juli 2020. Kemudian, Gatot menyuruh tersangka bertugas untuk mengutip uang, dan hasilnya sebagian diberi kepada korban.
Roni kerap mendapatkan caci maki dari korban jika hasil pengutipan itu tidak diberikan. Hal tersebut terakhir terjadi pada hari kejadian, Selasa (1/6/2021) pukul 14.00 WIB.
Dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, setelah kejadian pada siang hari itu Roni merencanakan aksi untuk membunuh Gatot. Dia pun mendatangi kediaman Gatot dengan membawa sebilah kapak pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama.
Dia pun menanyakan maksud perkataan Gatot sambil menggenggam kapak di tangan kanannya. Gatot merasa tak gentar dan malah kembali mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka.
Akibat ucapannya, tersangka kemudian mendorong pintu hingga korban terpental dan langsung melayangkan kampak ke tubuh korban.
Akibatnya, Gatot mengalami luka robek di bagian kepala, tangan kanan, dan tangan kiri. Korban yang bersimbah darah juga sempat mendapat ocehan dari tersangka yang kesal terhadap dirinya. Setelah itu Roni pergi meninggalkan rumah Gatot.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung membawa korban dengan menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan penanganan medis. Namun sayang, nyawa korban tak dapat tertolong.
Baca Juga: Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek, Endingnya Begini
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan saat ini tersangka sudah diringkus. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci proses penangkapan tersangka.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan membawa sebuah kapak yang saat ini sudah kami amankan,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Dia juga menjelaskan pelaku dikenakan pasal 340 sub 338 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
-
Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Gubernur Bobby
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra
-
Gubsu Bobby Nasution Resmikan Wings Air Terbang ke Madina, Perkuat Konektivitas
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti