SuaraBekaci.id - Seorang pria berusia 38 tahun yang merupakan pengutip uang di ladang sawit, RTDS alias Roni membacok bosnya, Gatot Daniel Pardede. Roni membacok bosnya menggunakan sebilah kapak hingga tewas.
Peristiwa pekerja bacok bos itu terjadi di Dusun Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (1/6/2021).
Roni semula bekerja sebagai kuli di salah satu ladang sawit milik Gatot sejak Juli 2020. Kemudian, Gatot menyuruh tersangka bertugas untuk mengutip uang, dan hasilnya sebagian diberi kepada korban.
Roni kerap mendapatkan caci maki dari korban jika hasil pengutipan itu tidak diberikan. Hal tersebut terakhir terjadi pada hari kejadian, Selasa (1/6/2021) pukul 14.00 WIB.
Dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, setelah kejadian pada siang hari itu Roni merencanakan aksi untuk membunuh Gatot. Dia pun mendatangi kediaman Gatot dengan membawa sebilah kapak pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama.
Dia pun menanyakan maksud perkataan Gatot sambil menggenggam kapak di tangan kanannya. Gatot merasa tak gentar dan malah kembali mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka.
Akibat ucapannya, tersangka kemudian mendorong pintu hingga korban terpental dan langsung melayangkan kampak ke tubuh korban.
Akibatnya, Gatot mengalami luka robek di bagian kepala, tangan kanan, dan tangan kiri. Korban yang bersimbah darah juga sempat mendapat ocehan dari tersangka yang kesal terhadap dirinya. Setelah itu Roni pergi meninggalkan rumah Gatot.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung membawa korban dengan menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan penanganan medis. Namun sayang, nyawa korban tak dapat tertolong.
Baca Juga: Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek, Endingnya Begini
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan saat ini tersangka sudah diringkus. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci proses penangkapan tersangka.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan membawa sebuah kapak yang saat ini sudah kami amankan,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Dia juga menjelaskan pelaku dikenakan pasal 340 sub 338 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Bia dan Kapak Batu: Kisah Inspiratif Perempuan Papua di Tengah Arus Zaman
-
Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026
-
Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya
-
28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan
-
Mitos Sekolah Gratis: Menelusuri Labirin Biaya di Balik SPP Nol Rupiah
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL