SuaraBekaci.id - Seorang pria berusia 38 tahun yang merupakan pengutip uang di ladang sawit, RTDS alias Roni membacok bosnya, Gatot Daniel Pardede. Roni membacok bosnya menggunakan sebilah kapak hingga tewas.
Peristiwa pekerja bacok bos itu terjadi di Dusun Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (1/6/2021).
Roni semula bekerja sebagai kuli di salah satu ladang sawit milik Gatot sejak Juli 2020. Kemudian, Gatot menyuruh tersangka bertugas untuk mengutip uang, dan hasilnya sebagian diberi kepada korban.
Roni kerap mendapatkan caci maki dari korban jika hasil pengutipan itu tidak diberikan. Hal tersebut terakhir terjadi pada hari kejadian, Selasa (1/6/2021) pukul 14.00 WIB.
Dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, setelah kejadian pada siang hari itu Roni merencanakan aksi untuk membunuh Gatot. Dia pun mendatangi kediaman Gatot dengan membawa sebilah kapak pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama.
Dia pun menanyakan maksud perkataan Gatot sambil menggenggam kapak di tangan kanannya. Gatot merasa tak gentar dan malah kembali mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka.
Akibat ucapannya, tersangka kemudian mendorong pintu hingga korban terpental dan langsung melayangkan kampak ke tubuh korban.
Akibatnya, Gatot mengalami luka robek di bagian kepala, tangan kanan, dan tangan kiri. Korban yang bersimbah darah juga sempat mendapat ocehan dari tersangka yang kesal terhadap dirinya. Setelah itu Roni pergi meninggalkan rumah Gatot.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung membawa korban dengan menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan penanganan medis. Namun sayang, nyawa korban tak dapat tertolong.
Baca Juga: Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek, Endingnya Begini
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan saat ini tersangka sudah diringkus. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci proses penangkapan tersangka.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan membawa sebuah kapak yang saat ini sudah kami amankan,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Dia juga menjelaskan pelaku dikenakan pasal 340 sub 338 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Gubernur Bobby Nasution Fokus Air Bersih-Infrastruktur Pascabencana di Sumut
-
Bantuan Logistik Kementan-Bapanas Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Penyemangat Pascabencana di Sumut
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan