Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 03 Juni 2021 | 19:41 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraBekaci.id - Seorang pria berusia 38 tahun yang merupakan pengutip uang di ladang sawit, RTDS alias Roni membacok bosnya, Gatot Daniel Pardede. Roni membacok bosnya menggunakan sebilah kapak hingga tewas.

Peristiwa pekerja bacok bos itu terjadi di Dusun Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (1/6/2021).

Roni semula bekerja sebagai kuli di salah satu ladang sawit milik Gatot sejak Juli 2020. Kemudian, Gatot menyuruh tersangka bertugas untuk mengutip uang, dan hasilnya sebagian diberi kepada korban.

Roni kerap mendapatkan caci maki dari korban jika hasil pengutipan itu tidak diberikan. Hal tersebut terakhir terjadi pada hari kejadian, Selasa (1/6/2021) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek, Endingnya Begini

Dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, setelah kejadian pada siang hari itu Roni merencanakan aksi untuk membunuh Gatot. Dia pun mendatangi kediaman Gatot dengan membawa sebilah kapak pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama.

Dia pun menanyakan maksud perkataan Gatot sambil menggenggam kapak di tangan kanannya.  Gatot merasa tak gentar dan malah kembali mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka.

Akibat ucapannya, tersangka kemudian mendorong pintu hingga korban terpental dan langsung melayangkan kampak ke tubuh korban.

Akibatnya, Gatot mengalami luka robek di bagian kepala, tangan kanan, dan tangan kiri. Korban yang bersimbah darah juga sempat mendapat ocehan dari tersangka yang kesal terhadap dirinya. Setelah itu Roni pergi meninggalkan rumah Gatot.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung membawa korban dengan menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan penanganan medis. Namun sayang, nyawa korban tak dapat tertolong.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Klaim Kasus Aktif Covid-19 di Sumut Turun

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan saat ini tersangka sudah diringkus. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci proses penangkapan tersangka.

“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan membawa sebuah kapak yang saat ini sudah kami amankan,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).

Dia juga menjelaskan pelaku dikenakan pasal 340 sub 338 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Load More