SuaraBekaci.id - Seorang pria berusia 38 tahun yang merupakan pengutip uang di ladang sawit, RTDS alias Roni membacok bosnya, Gatot Daniel Pardede. Roni membacok bosnya menggunakan sebilah kapak hingga tewas.
Peristiwa pekerja bacok bos itu terjadi di Dusun Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (1/6/2021).
Roni semula bekerja sebagai kuli di salah satu ladang sawit milik Gatot sejak Juli 2020. Kemudian, Gatot menyuruh tersangka bertugas untuk mengutip uang, dan hasilnya sebagian diberi kepada korban.
Roni kerap mendapatkan caci maki dari korban jika hasil pengutipan itu tidak diberikan. Hal tersebut terakhir terjadi pada hari kejadian, Selasa (1/6/2021) pukul 14.00 WIB.
Dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, setelah kejadian pada siang hari itu Roni merencanakan aksi untuk membunuh Gatot. Dia pun mendatangi kediaman Gatot dengan membawa sebilah kapak pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama.
Dia pun menanyakan maksud perkataan Gatot sambil menggenggam kapak di tangan kanannya. Gatot merasa tak gentar dan malah kembali mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka.
Akibat ucapannya, tersangka kemudian mendorong pintu hingga korban terpental dan langsung melayangkan kampak ke tubuh korban.
Akibatnya, Gatot mengalami luka robek di bagian kepala, tangan kanan, dan tangan kiri. Korban yang bersimbah darah juga sempat mendapat ocehan dari tersangka yang kesal terhadap dirinya. Setelah itu Roni pergi meninggalkan rumah Gatot.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung membawa korban dengan menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan penanganan medis. Namun sayang, nyawa korban tak dapat tertolong.
Baca Juga: Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek, Endingnya Begini
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan saat ini tersangka sudah diringkus. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci proses penangkapan tersangka.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan membawa sebuah kapak yang saat ini sudah kami amankan,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Dia juga menjelaskan pelaku dikenakan pasal 340 sub 338 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
45 Kartu Ucapan Isra Miraj 2026 Untuk Bos, Sopan, Profesional dan Berkesan
-
Cekal Bos Djarum, Kejagung Klaim Masih Usut Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
25 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Bos: Tetap Profesional, Hangat, dan Penuh Makna
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi