Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 01 Juni 2021 | 19:05 WIB
Mertua Ustadz Gondrong Mengaku Diancam Masuk Penjara Jika Tak Buat Laporan Polisi
Fakta Ustadz Gondrong yang bisa gandakan uang. (Instagram @undercover.id)

Herman diduga melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur yang tidak lain merupakan istrinya sendiri berinisial NP (18).

"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi.

Saat menikah, kata Hendra, Herman menjanjikan akan membayarkan hutang-hutang orang tua korban. Serta membelikan tanah dan membangun rumah.

Kemudian, Herman dan NP menikah. Mereka melakukan hubungan suami istri hingga dikaruniai seorang anak.

Baca Juga: Mertua Ngaku Tidak Pernah Laporkan Ustadz Gondrong ke Polisi

Load More