SuaraBekaci.id - Sartubi (52), mertua dari Herman (42) atau Ustadz Gondrong mengaku tidak pernah melaporkan menantunya itu yang sempat viral karena trik menggandakan uang beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, dirinya hanya diperintahkan menandatangani sepucuk surat saat digelandang ke kantor polisi di Kabupaten Bekasi.
Sartubi menceritakan, dia tidak pernah melaporkan Herman atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan anak lantaran menikahi anaknya saat masih di bawah umur.
"Engga bener itu (membuat laporan), saya cuma hanya diperintahkan dijanjikan 'kalau bapak mau tandatangani ini, bapak dijanjikan akan di bebaskan berikut bapak, anak istri bapak, berikut cucu bapak, dan pak Herman pun di ringankan hukumannya'" ungkap Sartubi saat ditemui SuaraBekaci.id, Selasa (1/6/2021).
Dia mengaku bahwa dirinya sekeluarga diancam akan dimasukkan ke dalam penjara jika tidak menandatangani surat laporan kepolisian tersebut.
"Pas awal pertama dari polsek, saya dikatakan begini 'kalau kamu tidak mau melaporkan seperti ini kamu akan saya penjarakan sama anak istri kamu, sekeluarga, kalau tidak mau'" jelasnya.
Terkait dengan kepulangan Ustadz Gondrong, Sartubi merasa senang karena dapat berkumpul lagi. Walaupun, status tersangka masih melekat di Ustadz Gondrong.
"Alhamdulillah, perasaan keluarga agak tenang seneng lagi," katanya.
"Iya (walaupun masih berstatus tersangka), tapi kita masih alhamdullilah masih bisa di pertemukan, ya biar bisa liat anaknya, istrinya, bisa ngerangkul," jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Polisi Pulangkan Ustadz Gondrong
Sampai berita ini diterbitkan, SuaraBekaci.id masih mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan, Ustadz Gondrong dilaporkan mertuanya ke pihak kepolisian oleh mertuanya dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 2021.
Herman diduga melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur yang tidak lain merupakan istrinya sendiri berinisial NP (18).
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.
Saat menikah, kata Hendra, Herman menjanjikan akan membayarkan hutang-hutang orang tua korban. Serta membelikan tanah dan membangun rumah.
Kemudian, Herman dan NP menikah. Mereka melakukan hubungan suami istri hingga dikaruniai seorang anak.
Berita Terkait
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Videonya Viral! Siswa SD Korea Cover Lagu Film Animasi Jumbo
-
Viral Disangka Gendong Mayat, Pria di Tambora Ternyata Bawa Biawak 2 Meter
-
5 Fakta Viral Pria Gendong Biawak di Jakarta Barat, Warga Geger Dikira Mayat
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
Terkini
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK
-
Awalnya Menolong Teman, Dua Bocah SD Ini Justru Tewas Tenggelam