SuaraBekaci.id - Dua pria yang merupakan kakak beradik berinisial KG dan DG ditangkap polisi. Mereka ditangkap polisi usai beraksi melakukan pencurian mesin pembuat kopi di sebuah kafe di Jalan Tata Surya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada.
KG berperan sebagai orang yang melakukan pencurian sementara DG sebagai penadah mesin pembuat kopi tersebut.
KG melakukan aksi pencurian saat kafe yang jadi sasarannya sedang kosong. Dia masuk ke kafe dengan merusak gembok pagar, rolling door, dan pintu masuk ke kafe.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung menyatakan bahwa aksi pencurian itu terbongkar setelah pelaku menjual alat pembuat kopi di media sosial.
"Penyidik mendapatkan informasi bahwa hasil kejahatan berupa mesin kopi itu dijual di salah satu akun media sosial," kata Adanan dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com, Rabu (26/5/2021).
Polisi kemudian melakukan penelusuran keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku diketahui berada di kediamannya di Astana Anyar.
KG sempat berusaha melarikan diri saat dibekuk polisi sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas.
"Yang bersangkutan mencoba melarikan diri sehingga oleh tim dilakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan," kata Adanan.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangna dan menangkap DG.
Baca Juga: Pembobol Kedai Kopi di Bandung Ditembak Polisi
DG diamankan karena bekerja sama dengan KG sehingga dirinya dikenai status sebagai penadah barang curian.
Atas perbuatannya, KG disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, DG disangkakan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan Barang Curian dan diancam hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Philips Rilis Mesin Kopi Baristina Bar Pro 500, Cold Brew Hanya 90 Detik
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Daftar Jadi Calon Ketua Asprov PSSI Jabar
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028