SuaraBekaci.id - Dua pria yang merupakan kakak beradik berinisial KG dan DG ditangkap polisi. Mereka ditangkap polisi usai beraksi melakukan pencurian mesin pembuat kopi di sebuah kafe di Jalan Tata Surya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada.
KG berperan sebagai orang yang melakukan pencurian sementara DG sebagai penadah mesin pembuat kopi tersebut.
KG melakukan aksi pencurian saat kafe yang jadi sasarannya sedang kosong. Dia masuk ke kafe dengan merusak gembok pagar, rolling door, dan pintu masuk ke kafe.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung menyatakan bahwa aksi pencurian itu terbongkar setelah pelaku menjual alat pembuat kopi di media sosial.
Baca Juga: Pembobol Kedai Kopi di Bandung Ditembak Polisi
"Penyidik mendapatkan informasi bahwa hasil kejahatan berupa mesin kopi itu dijual di salah satu akun media sosial," kata Adanan dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com, Rabu (26/5/2021).
Polisi kemudian melakukan penelusuran keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku diketahui berada di kediamannya di Astana Anyar.
KG sempat berusaha melarikan diri saat dibekuk polisi sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas.
"Yang bersangkutan mencoba melarikan diri sehingga oleh tim dilakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan," kata Adanan.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangna dan menangkap DG.
Baca Juga: Merasa Dizalimi, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan
DG diamankan karena bekerja sama dengan KG sehingga dirinya dikenai status sebagai penadah barang curian.
Atas perbuatannya, KG disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, DG disangkakan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan Barang Curian dan diancam hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kekayaan Muhammad Farhan di LHKPN, Berani Tolak Suap Proyek Rp3 Miliar
-
Farhan Koar-Koar Ogah Diajak Main Film Usai Jabat Wali Kota Bandung, Siapa Kena Sindir?
-
Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
-
Ditanya Dharma soal Teras Cihampelas yang Sekarang Sepi, RK Salahkan Penerusnya
Terpopuler
- Penggunaan Kata 'Para' Gibran Dibandingkan dengan 'Fon' Anies, Warganet: Baru Tau Kalau...
- Angelina Sondakh Dulu Dipenjara Berapa Tahun? Vonisnya Kini Dibandingkan dengan Kasus Harvey Moeis
- Sikap Gibran Tak Beri Sambutan Lagi Jadi Sorotan, Lebih Suka Diajak Selfie
- Pengumuman! Elkan Baggott Comeback
- Jay Idzes: Ini Gila, Saya Bermimpi....
Pilihan
-
Debut Mengecewakan di Proliga 2025, Sabina Altynbekova: Kami Gugup...
-
Keras! Menperin: Apple Cuma Cari Cuan di RI
-
Polemik Pendidikan Gratis Rudy-Seno, Dewan Kaltim: Jangan Korbankan Anggaran Sektor Lain
-
Pemprov Kaltim Turunkan Tarif PKB dan BBNKB, Terendah di Indonesia
-
Miliaran Rupiah Terpasang, ETLE Bontang Belum Berfungsi Setelah 2 Bulan
Terkini
-
Jelang Pesta Tahun Baru 2025, Polisi Sekat 3 Akses Bekasi Arah Jakarta
-
Proposal Rp44 Juta Buat Tahun Baru 2025 Bikin Gaduh, Ketua PP Bekasi Selatan Mohon Maaf
-
Viral! Anggaran Ormas di Bekasi Buat Pesta Tahun Baru 2025 Setara Gaji PNS Jepang
-
Menkomdigi: Tidak Ditemukan Serangan Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Drama Ransomware BRI: Ancaman Tebusan atau Gertakan Bluf