SuaraBekaci.id - Dua pria yang merupakan kakak beradik berinisial KG dan DG ditangkap polisi. Mereka ditangkap polisi usai beraksi melakukan pencurian mesin pembuat kopi di sebuah kafe di Jalan Tata Surya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada.
KG berperan sebagai orang yang melakukan pencurian sementara DG sebagai penadah mesin pembuat kopi tersebut.
KG melakukan aksi pencurian saat kafe yang jadi sasarannya sedang kosong. Dia masuk ke kafe dengan merusak gembok pagar, rolling door, dan pintu masuk ke kafe.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung menyatakan bahwa aksi pencurian itu terbongkar setelah pelaku menjual alat pembuat kopi di media sosial.
"Penyidik mendapatkan informasi bahwa hasil kejahatan berupa mesin kopi itu dijual di salah satu akun media sosial," kata Adanan dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com, Rabu (26/5/2021).
Polisi kemudian melakukan penelusuran keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku diketahui berada di kediamannya di Astana Anyar.
KG sempat berusaha melarikan diri saat dibekuk polisi sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas.
"Yang bersangkutan mencoba melarikan diri sehingga oleh tim dilakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan," kata Adanan.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangna dan menangkap DG.
Baca Juga: Pembobol Kedai Kopi di Bandung Ditembak Polisi
DG diamankan karena bekerja sama dengan KG sehingga dirinya dikenai status sebagai penadah barang curian.
Atas perbuatannya, KG disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, DG disangkakan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan Barang Curian dan diancam hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ducati Peringati 100 Tahun dengan Mesin Kopi Terbatas, Hanya 1.926 Unit
-
Harga 5 Mesin Kopi SMEG yang Jadi Kado El Rumi untuk Groomsmen, Setara Motor!
-
Philips Rilis Mesin Kopi Baristina Bar Pro 500, Cold Brew Hanya 90 Detik
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras