Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 25 Mei 2021 | 19:36 WIB
Jenazah bidan di Cianjur, Imas Mulyani saat hendak diotopsi.[Antara]

SuaraBekaci.id - Kusnaedi, suami sekaligus pelaku penusukkan bidan di Cianjur terancam hukuman mati. Pasalnya, Kusnaedi yang menusuk  bidan berstatus ASN bernama Imas Mulyani ini diduga merencanakan pembunuhan tersebut.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton menyatakan, bahwa pelaku bernama Kusnaedi bakal dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata AKP Anton, Selasa (25/5/2021).

Kusnaedi menyatakan, pelaku diduga merencanakan aksi pembunuhan terhadap istrinya yang sudah pisah ranjang sejak satu tahun lalu.

Baca Juga: Menjelang Dieksekusi, Seorang Ayah di Arab Saudi Maafkan Pembunuh Anaknya

Karena, kata Anton, Kusnaedi sering mengancam istrinya melalui pesan singkat dan secara langsung. Bahkan, beberapa waktu lalu mendatangi korban sambil membawa celurit.

Dia menerangkan, berdasarkan keterangan dari paman korban, Ahmad Saputra (51), pelaku mengancam membunuh setiap kali korban minta cerai karena tidak kuat dengan sikap dan kelakuannya,

"Hingga akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban di tempat praktiknya di Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi. Selama ini, hanya mengancam melalui pesan singkat, lewat telepon dan bicara langsung ke korban. Terakhir datang ke tempat praktik sambil membawa celurit," ujarnya.

Saat datang ke tempat praktik sambil membawa celurit, sempat dilerai pihak keluarga dan warga sekitar, sehingga pelaku pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan aksi yang menyebabkan korban meninggal baru diketahui warga setelah mendengar jeritan korban.

Sementara berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan tim forensik dan Medikolegal RSUD Cianjur, jenazah Imas Mulyani mengalami luka tusuk yang tembus hingga organ vital di bagian dada yang menyebabkan korban meninggal ditempat.

Baca Juga: Dua Warga Jombang Terancam Hukuman Mati Gegara Jual Benda Ini

"Hasil otopsi ditemukan luka pada bagian dada kiri korban akibat luka tusukan senjata tajam, luka tersebut tembus hingga mengenai organ vital di tubuh korban. Secara detail saya tidak bisa menjelaskan karena itu ramah penyelidikan kepolisian," papar Kepala Instalasi Kedokteran Fokrensik dan Medikolegal RSUD Cianjur, dr Fahmi Arif Hakim.(Antara)

Load More