SuaraBekaci.id - Eks Jubir KPK Febri Diansyah memberikan tanggapan soal nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Dimana, dari jumlah tersebut terdapat 51 orang diberhetikan dan 24 orang lainnya kembali menjalani TWK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Febri Diansyah menilai bahwa terbaginya pegawai yang tak lolos TWK itu menjadi dua kelompok menunjukkan KPK tidak melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia semula menyatakan bahwa terbaginya 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi 51 dan 24 memiliki dua arti.
"Satu, memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah. Selain sejak awal tidak ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan," cuit Febri melalui akun twitternya, Selasa (25/5/2021).
"Dua, arahan Presiden tidak dilaksanakan," demikian Febri.
Dia juga mempertanyakan apakah ada faktor lain yang menyebabkan terbaginya 75 pegawai KPK menjadi 51 dan 24.
"Ada kekuatan lain?," cuitnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dari 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus ASN, sebanyak 51 orang diberhentikan.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa siang.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, BKN Klaim Telah Ikuti Arahan Jokowi
Sedangkan, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah
-
Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang
-
Pengacara Bantah Isu Febrie Adriansyah Incar Kursi Jaksa Agung: Beliau Mau Pensiun
-
Eks Jampidsus Febrie Tak Gentar Ferry Boboho Dilindungi LPSK: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan
-
Bukan Soal Substansi, Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Praperadilan Hanya Uji Prosedur
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Warga Jakarta Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan
-
Transformasi Mulai Berdampak, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026
-
Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang
-
Produsen Keju Nasional Gandeng Perusahaan Prancis, Industri Keju Indonesia Naik Kelas
-
Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi Usai Ajak Kepung DPR