SuaraBekaci.id - Sejumlah akfe dan bar di empat kota berbeda ditindak atas dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola secara ilegal. Mereka ditindak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo menyampaikan, penindakan di empat kota ini berdasarkan laporan aduan dari PT Global Media Visual atau Mola TV atas dugaan pelanggaran hak cipta penayangan siaran bola Liga Inggris tanpa izin.
Anom menjelaskan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri menggeledah kafe di Kota Padang, Sumatera Barat, dan Resto & Bar di Kota Yogyakarta.
"Dari olah tempat kejadian perkara di dua tempat tersebut, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti terkait dengan pelanggaran," katanya dilansir dari Antara.
Selain itu, PPNS DJKI juga melayangkan surat pemanggilan kepada Kafe Bier Haus di Kota Pekanbaru, Riau dan Kafe Bintang Kopi di Kota Batam Kepulauan Riau.
Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan DJKI Andrey Napitupulu mengatakan bahwa tim melakukan pemanggilan terhadap para saksi, karyawan, dan penjaga kafe untuk dimintai keterangan.
Apabila pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal terbukti bersalah, maka dapat dikenakan Pasal 118 Ayat (1) juncto Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.dan terancam hukuman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Di tempat yang berbeda, Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan DJKI sekaligus Ketua Tim Penindakan DJKI Kota Padang Jujun Zaenuri mengatakan bahwa PPNS DJKI telah melakukan pengawasan dan pemantauan serta penyelidikan untuk memastikan kebenaran aduan tersebut sebelum melakukan penindakan.
"Setelah menerima pengaduan dari pemegang hak siar, kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan ahli," katanya.
Baca Juga: Phil Foden Sudah Kagumi Pep Guardiola Sejak SD
Menurut dia, seharusnya para pemilik kafe paham bahwa layanan berlangganan Mola TV terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat umum tanpa seizin Mola TV. Ditambah lagi, tayangan itu memberikan manfaat ekonomi bagi kafe.
Penindakan tersebut dilakukan untuk efek jera kepada pelaku sekaligus wujud komitmen DJKI memastikan perlindungan hukum kepada setiap pemegang hak kekayaan intelektual.(Antara)
Berita Terkait
-
Arsenal Mengintai, Tottenham Menawar, MU Bajak Sandro Tonali dengan Mahar Rp1,7 T
-
Sadio Mane Ungkap Pernah Sepakat Gabung Manchester United, Kini Buka Peluang Kembali ke Liga Inggris
-
Real Madrid Jadikan Enzo Fernandez Target Utama, Chelsea Pasang Harga Selangit
-
Elkan Baggott Dirumorkan Masuk Radar Bidikan Peminjaman dari Bolton Wanderers
-
Kata-kata Elkan Baggott Usai Kieran McKenna Putuskan Mundur dari Ipswich Town
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan