SuaraBekaci.id - Sejumlah akfe dan bar di empat kota berbeda ditindak atas dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola secara ilegal. Mereka ditindak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo menyampaikan, penindakan di empat kota ini berdasarkan laporan aduan dari PT Global Media Visual atau Mola TV atas dugaan pelanggaran hak cipta penayangan siaran bola Liga Inggris tanpa izin.
Anom menjelaskan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri menggeledah kafe di Kota Padang, Sumatera Barat, dan Resto & Bar di Kota Yogyakarta.
"Dari olah tempat kejadian perkara di dua tempat tersebut, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti terkait dengan pelanggaran," katanya dilansir dari Antara.
Selain itu, PPNS DJKI juga melayangkan surat pemanggilan kepada Kafe Bier Haus di Kota Pekanbaru, Riau dan Kafe Bintang Kopi di Kota Batam Kepulauan Riau.
Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan DJKI Andrey Napitupulu mengatakan bahwa tim melakukan pemanggilan terhadap para saksi, karyawan, dan penjaga kafe untuk dimintai keterangan.
Apabila pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal terbukti bersalah, maka dapat dikenakan Pasal 118 Ayat (1) juncto Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.dan terancam hukuman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Di tempat yang berbeda, Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan DJKI sekaligus Ketua Tim Penindakan DJKI Kota Padang Jujun Zaenuri mengatakan bahwa PPNS DJKI telah melakukan pengawasan dan pemantauan serta penyelidikan untuk memastikan kebenaran aduan tersebut sebelum melakukan penindakan.
"Setelah menerima pengaduan dari pemegang hak siar, kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan ahli," katanya.
Baca Juga: Phil Foden Sudah Kagumi Pep Guardiola Sejak SD
Menurut dia, seharusnya para pemilik kafe paham bahwa layanan berlangganan Mola TV terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat umum tanpa seizin Mola TV. Ditambah lagi, tayangan itu memberikan manfaat ekonomi bagi kafe.
Penindakan tersebut dilakukan untuk efek jera kepada pelaku sekaligus wujud komitmen DJKI memastikan perlindungan hukum kepada setiap pemegang hak kekayaan intelektual.(Antara)
Berita Terkait
-
Kabar Buruk untuk Liverpool, Conor Bradley Menepi Hingga Akhir Musim
-
Senyum-senyum Perih Ruben Amorim Saat Tiba di Kampung Halaman Usai Dipecat MU
-
Ruben Amorim Keras Kepala, Tugas Direktur Olahraga MU Ngapain Sih?
-
Rekor Unbeaten Akhirnya Runtuh! Sunderland Babak-belur di Markas Brentford
-
Tahan Imbang Arsenal, Dominik Szoboszlai: Inilah Titik Balik Kebangkitan Liverpool
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi