SuaraBekaci.id - Sejumlah akfe dan bar di empat kota berbeda ditindak atas dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola secara ilegal. Mereka ditindak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo menyampaikan, penindakan di empat kota ini berdasarkan laporan aduan dari PT Global Media Visual atau Mola TV atas dugaan pelanggaran hak cipta penayangan siaran bola Liga Inggris tanpa izin.
Anom menjelaskan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri menggeledah kafe di Kota Padang, Sumatera Barat, dan Resto & Bar di Kota Yogyakarta.
"Dari olah tempat kejadian perkara di dua tempat tersebut, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti terkait dengan pelanggaran," katanya dilansir dari Antara.
Selain itu, PPNS DJKI juga melayangkan surat pemanggilan kepada Kafe Bier Haus di Kota Pekanbaru, Riau dan Kafe Bintang Kopi di Kota Batam Kepulauan Riau.
Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan DJKI Andrey Napitupulu mengatakan bahwa tim melakukan pemanggilan terhadap para saksi, karyawan, dan penjaga kafe untuk dimintai keterangan.
Apabila pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal terbukti bersalah, maka dapat dikenakan Pasal 118 Ayat (1) juncto Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.dan terancam hukuman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Di tempat yang berbeda, Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan DJKI sekaligus Ketua Tim Penindakan DJKI Kota Padang Jujun Zaenuri mengatakan bahwa PPNS DJKI telah melakukan pengawasan dan pemantauan serta penyelidikan untuk memastikan kebenaran aduan tersebut sebelum melakukan penindakan.
"Setelah menerima pengaduan dari pemegang hak siar, kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan ahli," katanya.
Baca Juga: Phil Foden Sudah Kagumi Pep Guardiola Sejak SD
Menurut dia, seharusnya para pemilik kafe paham bahwa layanan berlangganan Mola TV terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat umum tanpa seizin Mola TV. Ditambah lagi, tayangan itu memberikan manfaat ekonomi bagi kafe.
Penindakan tersebut dilakukan untuk efek jera kepada pelaku sekaligus wujud komitmen DJKI memastikan perlindungan hukum kepada setiap pemegang hak kekayaan intelektual.(Antara)
Berita Terkait
-
Liverpool Tumbang di Markas Brighton, Ini Dalih Arne Slot
-
Cedera Tak Kunjung Sembuh, Musim Ini Telah Berakhir Buat Matthijs de Ligt?
-
Man City Ditahan West Ham, Guardiola Isyaratkan Menyerah Kejar Rebutan Gelar dengan Arsenal
-
Aroma Liga Inggris di Tubuh Timnas Indonesia, Siap Kick n Rush?
-
Sir Jim Ratcliffe Ungkap Alasan Belum Permanenkan Michael Carrick
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Solo-Semarang hingga Bogor-Bekasi: Cek Wilayah Aglomerasi Diprediksi Macet Parah Mulai Hari Ini
-
JK Usai Salat Id: Alhamdulillah Cuaca Cerah, Tapi Ada Peringatan Keras untuk Kita Soal...
-
10 Kepala Daerah Ini Lebaran di Dalam Penjara
-
4 Amalan Menjelang Salat Idulfitri yang Disunnahkan Nabi Muhammad SAW
-
10 Pelanggaran Berat Anwar Sanjaya yang Dinilai Nodai Kesucian Ramadan