Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 24 Mei 2021 | 17:23 WIB
Mobil rental barang bukti penggelapan diamankan.[AyoJakarta]

SuaraBekaci.id - Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka penggelapan mobil rental. Mereka ditangkap setelah aksinya terendus ketika menjual mobil dengan harga di bawah pasaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat sekitar 50 mobil rental yang digelapkan para tersangka. Hal itu diketahui setelah polisi menangkap otak kejahatan penggelapan mobil rental itu, seorang wanita bernisial NT (24)  di daerah Tebet, Jakarta Selatan itu.

"Tersangka NT sejak Oktober 2020, sudah melakukan aksinya menyewa mobil rental, kemudian mobil rental tersebut digelapkan atau dijual. Ada sekitar 50 unit mobil rental telah mereka gelapkan," kata Yusri di Polda Metro Jaya dilansir dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Senin (24/5/2021).

Mereka menjual mobil tersebut di bawah harga pasaran melalui media sosial Facebook

Baca Juga: 50 Mobil Rental dan Kredit Dibawa Kabur, Dalang Sindikat Ternyata Mama Muda

"Harga mobil dijual tergantung jenis mobilnya. NT membagi hasil penjualan mobil terhadap tersangka TG, MR dan ZI sebesar 5 persen dari penjualan per unit. Tersangka ZI tidak ikut ditampilkan, karena positif Covid-19," katanya.

Setiap menjual mobil, NT mengatakan bahwa BPKB akan menyusul.

"Tersangka menyewa mobil Toyota B 1567 SIZ dengan harga Rp6 juta selama 1 bulan. Namun, baru 1 hari disewa mobil langsung dijual tersangka NT," ungkapnya.

Yusri mengimbau kepada pemilik rental mobil yang merasa mobilnya tidak kembali setelah dirental tersangka NT untuk mendatangi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. 

"Kepada pemilik rental mobil harap membawa dokumen resmi," ucapnya. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Otak Penggelapan 50 Mobil Rental dan Kredit

Atas perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.

Load More