SuaraBekaci.id - Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka penggelapan mobil rental. Mereka ditangkap setelah aksinya terendus ketika menjual mobil dengan harga di bawah pasaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat sekitar 50 mobil rental yang digelapkan para tersangka. Hal itu diketahui setelah polisi menangkap otak kejahatan penggelapan mobil rental itu, seorang wanita bernisial NT (24) di daerah Tebet, Jakarta Selatan itu.
"Tersangka NT sejak Oktober 2020, sudah melakukan aksinya menyewa mobil rental, kemudian mobil rental tersebut digelapkan atau dijual. Ada sekitar 50 unit mobil rental telah mereka gelapkan," kata Yusri di Polda Metro Jaya dilansir dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Senin (24/5/2021).
Mereka menjual mobil tersebut di bawah harga pasaran melalui media sosial Facebook
"Harga mobil dijual tergantung jenis mobilnya. NT membagi hasil penjualan mobil terhadap tersangka TG, MR dan ZI sebesar 5 persen dari penjualan per unit. Tersangka ZI tidak ikut ditampilkan, karena positif Covid-19," katanya.
Setiap menjual mobil, NT mengatakan bahwa BPKB akan menyusul.
"Tersangka menyewa mobil Toyota B 1567 SIZ dengan harga Rp6 juta selama 1 bulan. Namun, baru 1 hari disewa mobil langsung dijual tersangka NT," ungkapnya.
Yusri mengimbau kepada pemilik rental mobil yang merasa mobilnya tidak kembali setelah dirental tersangka NT untuk mendatangi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
"Kepada pemilik rental mobil harap membawa dokumen resmi," ucapnya.
Baca Juga: 50 Mobil Rental dan Kredit Dibawa Kabur, Dalang Sindikat Ternyata Mama Muda
Atas perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan