Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 24 Mei 2021 | 16:04 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi pers aksi premanisme di Mapolsek Serang Baru.[Ist]

Dia menyatakan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang bergagang ukiran naga warna cokelat.

Selain itu polisi juga mengamankan jaket berwarna biru dongker serta sepotong sweater warna abu – abu merk original.

Pihak kepolisian juga mengamankan satu potong kaos oblong warna hitam bertuliskan original serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol B 4252 FWA beserta kunci kontak.

Atas perbuatannya, AI dan DS dijerat pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undangan – Undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ribuan Pemudik Kembali ke Bekasi, 7 Orang Positf Covid-19

Load More