SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup seluruh tempat wisata dan tempat hiburan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan seluruh tempat wisata ditutup selama 14 hari hingga akhir Mei 2021. Pengelola tempat wisata yang tetap buka akan dikenai sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 556/2779-Disparbud tertanggal 17 Mei 2021. Dalam Surat Edaran Bupati Karawang itu disebutkan kalau pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan itu harus menutup sementara usahanya, 17-30 Mei 2021.
Isi Surat Edaran Bupati Karawang itu juga melarang kegiatan car free day.
"Akan ada sanksi tegas bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan yang tetap buka," kata Yudi kepada Antara, Selasa (18/5/2021).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana mengatakan sanksi bagi pelaku usaha tempat wisata dan tempat hiburan itu bisa sampai penutupan izin.
Ia menyebutkan kalau penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu dilakukan dalam penanganan penyebaran Covid-19, termasuk untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penularan Covid-19 di Karawang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung