SuaraBekaci.id - Polisi mengultimatum pria berinisial RTS (26) pelaku perampokan dan pemerkosa bocah 15 tahun di Bintara, Bekasi, Jawa Barat untuk menyerahkan diri. Sebab, identitasnya diklaim telah diketahui penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya hingga kekinian masih terus berupaya mengejar RTS.
"Kepada RTS silakan menyerahkan diri. Secepatnya akan kami proses, kalau tidak akan kita kejar kemanapun," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Yusri lantas mengkalim penyidik telah mengantongi identitas dan alamat tempat tinggal RTS. Dia menyakini dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan tertangkap.
Baca Juga: Pemeriksaan Rapid Antigen Secara Acak di Bekasi , Dua Orang Positif
"Karena identitas yang bersangkutan; tinggal di mana itu sudah kita ketahui semua. Sementara tim masih bergerak terus di lapangan," katanya.
Polisi sebelumnya menangkap RP (28) dan AH (36). RP merupakan rekan RTS. Sedangkan, AH merupakan seorang pendah barang hasil curian.
RP ditangkap pada Minggu (16/5) kemarin. Dia berperan membantu dan mengawasi RTS saat tengah mencuri dan memperkosa korban.
"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian," ungkap Yusri.
Sedangkan, AH ditangkap pada Sabtu (15/5) di kediamannya. Selain, berperan sebagai penadah, yang bersangkutan juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku.
Baca Juga: Polisi Tangkap Teman RTS, Otak Perampokan dan Pemerkosa Bocah di Bekasi
"AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," katanya.
Belakangan diketahui tersangka RP dan AH positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi. Hal itu berdasar hasil tes urine keduanya.
"Keduanya akan kita rujuk ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Yusri.
Kekinian atas perbuatannya RP dan AH telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
-
Jadwal Penerimaan Polri 2024 untuk Bintara Dimulai! Terbuka untuk Lulusan SMK, Ini Persyaratannya
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
Terkini
-
Orangtua Harus Tahu, Begini Cara Mengawasi Navigasi Digital Remaja di Tiktok
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
-
Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp764,8 Triliun
-
Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan
-
Ketua RT Ungkap Kondisi Satu Keluarga di Bekasi yang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang